HUKUM KRIMINAL POLITIK

Dirsoskam Antikorupsi: KPK Tidak Ingin 75 Pegawainya Lanjutkan Pemberantasan Korupsi di Negeri Ini!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Dirsoskam Antikorupsi: KPK Tidak Ingin 75 Pegawainya Lanjutkan Pemberantasan Korupsi di Negeri Ini!

Dirsoskam-Antikorupsi-KPK-Tidak-Ingin-75-Pegawainya-Lanjutkan-Pemberantasan-Korupsi-di-Negeri-Ini

DEMOCRAZY.ID - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono menduga, 75 orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diinginkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Giri, hasil TWK sebetulnya tidak terlalu signifikan untuk bisa jadi ukuran layak atau tidaknya seseorang untuk tetap berada di KPK. 


“Jadi saya berkeyakinan bahwa hasil tes itu sebenarnya tidak signifikan, tapi kemungkinan kami-kami ini tidak diinginkan untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di Republik ini,” ujar Giri dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya bertajuk "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).


Giri membeberkan, pada TWK pegawai KPK mengikuti tes terkait dengan radikalisme. 


Selain itu, para pegawai juga diberikan tes psikologi. 


Kemudian, peserta tes diminta tanggapan yang berkaitan seputar organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga sejumlah kebijakan pemerintah. 


Menurutnya, dari sejumlah tes yang ada, ada soal yang tidak relevan dengan pemberantasan korupsi. 


Giri juga mengaku mendapatkan pertanyaan wawancara seputar latar belakangnya saat mencalonkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK di masa lalu. 


Giri berpendapat, tidak ada jawaban yang mengesankan dirinya radikal dari tes-tes tersebut. 


“Sebenarnya kalau di saya (pertanyaan) masih nyambung ya karena saya ditanya dengan latar belakangan pencapiman saya. Misalnya saya ditanya ‘kenapa nggak lolos capim’ gitu ya. Saya enggak tahu, yang milih bukan saya,” ujarnya. 


Oleh karena itu, Giri meminta agar indikator hasil tes diungkapkan kepada masyarakat.


“Mungkin saya ingin tahu juga dibuka pada publik indikator ketidaklolosan tersebut,” tegasnya. 


Diketahui, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat TWK. 


TWK merupakan bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.


Dalam konferensi pers KPK, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK belum diberhentikan. 


Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021). [Democrazy/kmp]

Penulis blog