HUKUM POLITIK

Dapat Lemparan "Bola Panas" Polemik Tes ASN KPK, Pihak BKN Akhirnya Buka Suara

DEMOCRAZY.ID
Mei 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dapat Lemparan "Bola Panas" Polemik Tes ASN KPK, Pihak BKN Akhirnya Buka Suara

Dapat-Lemparan-Bola-Panas-Polemik-Tes-ASN-KPK-Pihak-BKN-Akhirnya-Buka-Suara

DEMOCRAZY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara setelah mendapat lemparan 'bola panas' akibat sejumlah pertanyaan nyeleneh saat tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Menurut BKN, ada beberapa perbedaan dalam tes terhadap pegawai KPK.


Penjelasan BKN itu disampaikan lewat keterangan tertulis yang dikirim oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 


Penjelasan tertulis itu diteken oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.


BKN mengawali penjelasan dengan menyebut tes alih status dilakukan berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.


Atas dasar itu, BKN menyebut pegawai KPK harus memiliki sejumlah persyaratan untuk menjadi ASN. 


Persyaratan itu antara lain, setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.


"Selanjutnya, berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara," ujar BKN, Sabtu (8/5/2021).


Tes wawasan kebangsaan (TWK) itu disebut berbeda dengan TWK pada entry level. 


Alasannya, orang-orang yang ikut TWK telah memiliki rekam jejak serta jabatan tinggi sehingga butuh level tes berbeda. 


BKN kemudian menggunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.


"Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara," tulis BKN.


Sementara, multi-asesor berarti asesmen melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman bekerja sama dengan BKN. 


Antara lain, Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.


"Penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting. Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel," ujar BKN.


Ada tiga aspek yang diukur dalam TWK ini, yaitu integritas, netralitas dan antiradikalisme. 


BKN juga menyebut ada 1.357 orang yang diusulkan ikut tes.


Namun, peserta yang hadir berjumlah 1.349 peserta. 


Delapan peserta tidak hadir dengan rincian 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 peserta telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK dan 1 peserta tanpa keterangan.


"Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta," tulis BKN.


Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK ini menjadi sorotan gara-gara sejumlah pertanyaan yang dianggap nyeleneh, salah satunya 'bersedia lepas jilbab atau tidak' yang ditanyakan ke pegawai perempuan KPK. 


Pihak KPK sendiri melempar bola panas kritik soal tes ASN ini ke penyelenggara tes, yakni BKN dan lembaga terkait. [Democrazy/dtk]

Penulis blog