HUKUM POLITIK

Curiga Ada Pihak Sengaja Hambat Proses, Para Guru Besar Surati Jokowi Soal 75 Pegawai KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Curiga Ada Pihak Sengaja Hambat Proses, Para Guru Besar Surati Jokowi Soal 75 Pegawai KPK

Curiga-Ada-Pihak-Sengaja-Hambat-Proses-Para-Guru-Besar-Surati-Jokowi-Soal-75-Pegawai-KPK

DEMOCRAZY.ID - Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk menghentikan kisruh akibat penonaktifan 75 pegawai KPK. 

Para guru besar lintas kampus itu khawatir polemik ini akan mempengaruhi citra Indonesia di dunia internasional.


“Kekisruhan internal KPK mesti segera diakhiri. Polemik tak berujung semacam ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia, khususnya dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi,” kata perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra dalam suratnya itu, Senin, 24 Mei 2021.


Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan pada akhir Januari lalu Transparency International mempublikasikan IPK Indonesia. 


Hasilnya skor Indonesia merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Azyumardi mengucapkan terima kasih karena Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya yang menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dijadikan satu-satunya landasan untuk memecat pegawai. 


Namun, para guru besar menilai Presiden mesti lebih jauh untuk memastikan bahwa pernyataannya itu diikuti oleh KPK dan instansi yang menggelar tes tersebut.


“Kami beranggapan akan sangat baik dan penting jika dilakukan pengawasan sekaligus pengusutan atas permasalahan penyelenggaraan TWK ini,” kata Azyumardi.


Ia mengatakan sebagian besar pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah penyelidik dan penyidik kasus kakap, seperti korupsi Bantuan Sosial Covid-19, suap ekspor benur dan korupsi proyek e-KTP. 


Maka dari itu, besar kemungkinan penonaktifan pegawai akan berimbas pada tersendatnya penanganan kasus tersebut.


Para Guru Besar khawatir ada pihak yang justru merancang agar penanganan kasus itu tersendat. 


“Dengan berbagai permasalahan TWK, khususnya pada dampak penanganan perkara, besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan memiliki keinginan untuk mengintervensi proses penindakan,” kata dia.


Sebab, salah satu poin dari perintah Pimpinan KPK terhadap pegawai yang tidak lolos adalah menyerahkan tugas dan tanggung jawab. 


“Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.


Koalisi Guru Besar Antikorupsi adalah kumpulan guru besar dari lintas universitas. Selain Azyumardi Azra, ada puluhan orang lainnya, seperti Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, dan Guru Besa FE UI Emil Salim. [Democrazy/tmp]

Penulis blog