POLITIK

Busyro Tantang Wakil Ketua KPK Alex Marwata Debat Isu Radikalisme KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 26, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Busyro Tantang Wakil Ketua KPK Alex Marwata Debat Isu Radikalisme KPK

Busyro-Tantang-Wakil-Ketua-KPK-Alex-Marwata-Debat-Isu-Radikalisme-KPK

DEMOCRAZY.ID - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menantang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk beradu argumen terkait isu radikalisme di institusi KPK.

Busyro menyatakan isu radikalisme merupakan langkah untuk melumpuhkan KPK dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini unggal di institusi tersebut.


Busyro menanggapi pernyataan Alex saat pimpinan KPK itu mengumumkan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara, pada Selasa (23/5). 


Kala itu Alex menyebut pegawai lembaga antirasuah harus berkualitas, tapi, di sisi lain mereka juga harus memiliki kesetiaan kepada Pancasila dan bebas dari radikalisme hingga organisasi terlarang.


"Jika isi berita itu benar merupakan pernyataan Saudara. Saya tawarkan diskusi terbuka tentang isu dan label politik kumuh. Saya siap saudara undang, atau saudara saya undang," kata Busryo, Rabu (26/5).


Busyro juga menyatakan pimpinan KPK sendiri tak memiliki kapasitas akademis untuk membicarakan soal radikalisme di institusinya.


"Diperparah dengan tandus integritas sehingga mudah ditekan secara politik," ucap pria yang merupakan mantan pimpinan KPK terdahulu.


Sebelumnya Alex Marwata mengatakan 51 pegawai KPK berdasarkan penilaian asesor sudah tak bisa dibina. 


Mereka pun sudah tak bisa bergabung lagi dengan KPK karena dinyatakan 'merah'. 


Sementara, 24 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sehingga akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.


"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus berusaha membangun sumber daya manusia tidak hanya aspek kemampuan," kata Alex di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).


"Tetapi juga aspek kecintaan kepada tanah air, bela negara, kesetiaan kepada Pancasila, UUD, NKRI, dan pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ujarnya menambahkan.


Sementara itu kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penilaian tim asesor meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).


BKN menyatakan mereka yang bermasalah pada aspek pertama dan kedua masih bisa mendapat pembinaan lanjutan, tapi PUNP adalah harga mati.


Dalam rapat menentukan nasib 75 pegawai KPK, setidaknya ada enam perwakilan kementerian/lembaga yang berdiskusi dengan tim asesor. 


Dua menteri juga terlibat dalam diskusi tersebut yaitu MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. [Democrazy/cn]

Penulis blog