HUKUM POLITIK

Bongkar Cacat UU KPK, Laode M Syarif: Kebohongannya Sempurna!

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bongkar Cacat UU KPK, Laode M Syarif: Kebohongannya Sempurna!

Bongkar-Cacat-UU-KPK-Laode-M-Syarif-Kebohongannya-Sempurna

DEMOCRAZY.ID - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif membongkar proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang sama sekali tidak transparan dan akuntabel.

UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah UU KPK hasil revisi dari yang berlaku sebelumnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.


Revisi UU KPK sudah banyak ditentang oleh masyarakat sejak awal rencana pembentukannya. Demonstrasi besar menolak revisi UU KPK sempat pecah di berbagai kota pada bulan September 2019.


UU KPK hasil revisi banyak dianggap akan melemahkan KPK dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.


Laode M. Syarif adalah salah satu pemohon uji formill UU KPK yang pada akhirnya berujung penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam wawancara di kanal Youtube Kemitraan Indonesia, Laode M. Syarif membongkar betapa UU KPK hasil revisi dibentuk tanpa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


"Yang agak menyesakkan hati itu adalah soal (ketika pembentuk Undang-Undang berkata), 'Ini sudah transparan dan akuntabel.' Loh, bagaimana mau transparan dan akuntabel, daftar inventarisasi masalah (DIM) saja dan draf revisinya tidak diperlihatkan kepada KPK," tuturnya.


"Adalah saya sendiri, Pak Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan, salah seorang staf dari Biro Hukum, pergi menghadap Menkumham Pak Yasona Laoly untuk meminta DIM. Beliau tidak memperlihatkan kepada kami. Katanya, 'Nanti akan diundang ke (rapat) Paripurna. Ternyata kita tidak diundang juga. Jadi, kebohongannya itu sempurna," ujarnya.


"Tapi, pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menganggap itu (UU KPK) sudah transparan dan akuntabel."


Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap MK yang tidak bisa menyelamatkan KPK dengan menerima uji formil yang diajukan Laode M. Syarif dan kawan-kawan.


"MK mengutuhkan kekecewaan kita akan keadilan, melengkapi definisi pelemahan KPK yang sudah dirangkai matang oleh para pembentuk Undang-Undang," tulis ICW di akun Twitter resmi @antikorupsi pada 6 Mei 2021.


"MK sebagai benteng terakhir penyelamat KPK telah gagal menjalankan mandat utamanya."


"Padahal, proses revisi UU KPK itu dilakukan tanpa melibatkan publik, mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan menabrak regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa selalu ada orang orang yang tertawa di atas penderitaan bangsa," tulis ICW. [Democrazy/pkry]

Penulis blog