HUKUM POLITIK

Begini Tanggapan Kubu AHY Usai Disebut Lecehkan Pengadilan oleh Kubu Moeldoko

DEMOCRAZY.ID
Mei 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Begini Tanggapan Kubu AHY Usai Disebut Lecehkan Pengadilan oleh Kubu Moeldoko

Begini-Tanggapan-Kubu-AHY-Usai-Disebut-Lecehkan-Pengadilan-oleh-Kubu-Moeldoko


DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi pernyataan Moeldoko terkait upaya mediasi yang tidak hadir dalam sidang pada Kamis 20 Mei 2021 kemarin.


Kepala Badan Komunikasi dan Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya sebagai penggugat perbuatan melawan hukum atas Jhoni Allen Cs telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya.


Herzaky menyebutkan, kuasa hukum Partai Demokrat bahkan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Justru kata dia, pihaknya menunggu itikad baik dari para tergugat, yakni Jhoni Allen Cs untuk taat hukum.


Khususnya setelah Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.


"Sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," kata Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat, 21 Mei 2021.


Lebih lanjut, Herzaky menyebutkan, apa yang dilakukan Partai Demokrat sudah sesuai pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan soal para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. 


"Artinya, itikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator," kata dia.


Sementara kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob menjelaskan, penggugat tetap pada gugatannya.


"Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," kata dia.


Sebelumnya Juru bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, AHY dan Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mereka tidak hadir dalam sidang mediasi pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.


"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," kata dia.


Muhammad Rahmad mengatakan, mediasi yang telah dijadwalkan jam 9.00 WIB itu akhirnya baru dibuka hakim sejam kemudian.


Hakim mediator R. Bernadette Samosir yang memimpin mediasi memanggil AHY dan Teuku Rifky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.


"Karena mereka berdua tidak hadir maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir di sidang mediasi terakhir, Kamis, 3 Juni 2021, jam 10 pagi," tuturnya.


Padahal kata dia, AHY dalam berbagai kesempatan sering mengatakan dirinya adalah orang yang taat hukum, menghormati hukum, dan patuh hukum. 


"Sangat kami sayangkan, AHY dan Riefky tidak menunjukkan ucapannya," ujar dia. [Democrazy/pkry]

Penulis blog