HUKUM PERISTIWA

Begini Pembelaan HRS Soal Tudingan Bikin Video Hasutan Masyarakat Langgar Prokes

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Begini Pembelaan HRS Soal Tudingan Bikin Video Hasutan Masyarakat Langgar Prokes

Begini-Pembelaan-HRS-Soal-Tudingan-Bikin-Video-Hasutan-Masyarakat-Langgar-Prokes

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab membantah telah menghasut masyarakat untuk menyambut kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta melalui video yang ia buat dari Mekkah pada November 2020 lalu. 

Menurut Rizieq, video itu ia buat justru untuk meminta doa agar ia dan keluarganya dapat pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi setelah beberapa kali gagal. 


"Rekaman video tersebut untuk memohon doa, bukan untuk mengundang kerumunan atau menghasut umat untuk langgar prokes, sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang penuh syahwat pemidanaan terhadap saya," kata Rizieq saat membacakan pledoi dalam kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 


Rizieq menuding ada 'operasi intelijen hitam' yang berupaya menggagalkan kepulangannya bersama keluarga dari Arab Saudi. 


Ia mencontohkan, beberapa hari sebelum hari kepulangan, nama dia dan keluarga sempat hilang dua kali dari komputer pembelian tiket maskapai penerbangan Saudia.


"Itulah sebabnya saya dan kawan-kawan FPI Saudi sempat membuat rekaman video dari Kota Suci Mekkah untuk memohon doa habaib dan ulama serta umat Islam agar rencana kepulangan saya sekeluarga kali ini tidak gagal lagi," ujar Rizieq. 


Ia melanjutkan, saat berada di Bandara Jeddah, nama salah satu putrinya juga sempat hilang dari komputer penerbangan Saudia. 


Menurut Rizieq, hal itu merupakan akibat dari 'operasi intelijen hitam' yang berusaha menggagalkan kepulangannya. 


"Penghilangan nama saya dan keluarga secara sitematis dan rahasia dari sistem komputer dan database penerbangan Saudia bukan kerjaan hacker biasa, apalagi sekelas buzzeRp recehan, tapi itu semua merupakan operasi intelijen tingkat tinggi," kata Rizieq. 


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.


Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun. 


Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. 


JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun. 


JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI). [Democrazy/kmp]

Penulis blog