EKBIS HUKUM POLITIK

Banyak Pejabat Pajak Tertangkap, Iwan Sumule: Kok Ya Masih Banyak Warganet yang Percaya Menkeu Tak Terlibat

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Banyak Pejabat Pajak Tertangkap, Iwan Sumule: Kok Ya Masih Banyak Warganet yang Percaya Menkeu Tak Terlibat

Banyak-Pejabat-Pajak-Tertangkap-Iwan-Sumule-Kok-Ya-Masih-Banyak-Warganet-yang-Percaya-Menkeu-Tak-Terlibat

DEMOCRAZY.ID - Kongkalikong atau main mata antara wajib pajak kakap dengan petugas pajak sudah sering terjadi di negeri ini. 

Teranyar adalah kasus yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.


Angin bersama lima orang lainnya, mulai dari petugas pajak, konsultan pajak, dan kuasa hukum wajib pajak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2021.


Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga diduga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Namun demikian, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan tidak adanya punishment terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.


“Sudah banyak pejabat pajak tertangkap suap atau korupsi di era Menkeu SMI. Kongkalikong dengan para wajib pajak ‘kakap’ terjadi,” sindirnya kepada redaksi, Selasa (18/5).


Iwan Sumule menekankan bahwa pimpinan Dirjen Pajak adalah Sri Mulyani. 


Namun demikian, Sri Mulyani selalu dicitrakan bersih tanpa sedikitpun ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan terlibat.


“Sekian lama dan sekian banyak pejabat tertangkap, nitizen percaya Menkeu tak terlibat?” tegasnya.


Teranyar, Iwan Sumule menyinggung dugaan penyulundupan sepeda lipat Brompton. 


Sepeda ini merupakan barang bawaan rombongan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat pulang dari perjalanan dinas pertemuan investor di Amerika Serikat pada 11 November 2019 silam.


Kini kasuus tersebut sedang dituntut ke pengadilan. Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menjadi pihak yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan pada pengiriman sepeda Brompton dalam rombongan Sri Mulyani tersebut.


LP3HI menduga tindak pidana penyelundupan sepeda Brompton dalam rombongan Sri Mulyani itu tidak diajukan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai (DJBC) selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Jaksa Agung sebagai penuntut umum.


“Semoga kasus ini menjadi pembuka kotak pandora,” demikian Iwan Sumule. [Democrazy/rmol]

Penulis blog