POLITIK

Bantah Dianggap Keok 4-0, Kubu Moeldoko: Kan Demokrat yang Kalah 4-1!

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bantah Dianggap Keok 4-0, Kubu Moeldoko: Kan Demokrat yang Kalah 4-1!

Bantah-Dianggap-Keok-4-0-Kubu-Moeldoko-Kan-Demokrat-yang-Kalah-4-1

DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat menyatakan menang telak atas kubu KLB Deli Serdang usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Kubu Moeldoko menyebut kondisi saat ini justru pihaknya menang 4-1 atas Partai Demokrat.

Awalnya juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menjelaskan terkait ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara Yulius Dagilaha oleh PN Jakpus. 


Dia menyatakan penolakan PN Jakpus tidak berarti kekalahan pihaknya lantaran masih proses pemeriksaan awal.


"Putusan SelaPengadilan Negeri menyatakan bahwa perkara Eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pegadilan Negeri. Dengan demikian,tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal (formil), danbelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja" kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).


Rahmad menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan sela PN Jakpus. 


Menurutnya alasan ditolaknya gugatan lewat putusan sela PN Jakpus karena belum mempertimbangkan tidak berfungsinya Mahkamah Partai Demokrat.


"Kamiberharap di tingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat Pegadilan Negeri," ungkapnya.


Jika nantinya kasasi memperkuat putusan sela, Rahmad memastikan itu juga merupakan langkah yang tepat untuk menguji status Mahkamah Partai Demokrat.


Atas dasar itulah Rahmad menyatakan pihak kubu Moeldoko justru sejauh ini menang sebanyak 4-1 dari kubu Partai Demokrat. 


Menurutnya belum ada satupun gugatan kubu Moeldoko yang dikalahkan Partai Demokrat.


"Belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yg dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0?. Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0. Kalau dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 untuk Kubu AHY," ujarnya.


"Gugatan yang sudah berjalan itu adalah gugatan kader demokrat perseorangan kepada DPP Kubu AHY, bukan gugatan atas nama DPP Demokrat KLB Deli Serdang," lanjutnya.


Berikut ini 4 point kemenangan yang diklaim oleh kubu Moeldoko:


1. Terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yg menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat. 


2. Terbukti kubu AHY anti Demokrasi dan mengkhianati semangat reformasi 1998 kerena mempraktekkan Tirani dan sewenang wenang dalam pemecatan kader


3. Terbukti kubu AHY berusaha menjadikan Demokrat menjadi partai milik keluarga dengan cara mendaftarkan partai atas nama pribadi dan merubah AD ART 2020 dengan menjadikan pendiri partai hanya 2 orang.


4. Terbukti kubu AHY doyan membohongi rakyat dan main tuduh.


Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 


PD mengatakan ditolaknya gugatan ini menjadikan kemenangan telak atas kubu KLB Deli Serdang.


Ditolaknya gugatan Yulius Dagilaha tercantum dalam amar putusan PN Jakpus perkara Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. 


Yulius Dagilaha menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halut


"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata anggota tim advokasi hukum Partai Demokrat Muhajir dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).


"Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," [Democrazy/dtk]

Penulis blog