HUKUM POLITIK

Bahas Pembubaran Ormas di Sidang HRS, Refly Harun Singgung Soal PKI

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bahas Pembubaran Ormas di Sidang HRS, Refly Harun Singgung Soal PKI

Bahas-Pembubaran-Ormas-di-Sidang-HRS-Refly-Harun-Singgung-Soal-PKI

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali membuat perandaian dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. 

Rizieq mengaku bingung, sebab ada organisasi masyarakat (ormas) yang hendak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) tapi malah dibubarkan.


Rizieq berkesempatan bertanya kepada Refly Harun, yang dihadirkan penasihat hukum sebagai ahli. 


Dia mengandaikan ada ormas yang hendak mengajukan perpanjangan SKT.


"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang, ternyata ada regulasi, peraturan baru soal keormasan, maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (10/5/2021).


Syarat-syarat itu, sebut Rizieq, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencantumkan Pancasila dalam visi-misi, dan pencantuman penyelesaian sengketa dalam Anggaran Dasar. 


Setelah syarat itu dipenuhi dan hendak diajukan perpanjangan SKT, sebut Rizieq, ormas tersebut dibubarkan secara tiba-tiba.


"Begitu sudah selesai, semua syarat dipenuhi, dibawa ke Kemendagri, tiba-tiba ormas itu dibubarkan. Padahal syarat-syarat sudah dipenuhi. Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu. Saya ingin supaya tidak bingung, bisa memahami permasalahan ini," sebut Rizieq.


Refly mengaku juga bingung mengapa ormas tersebut dibubarkan padahal tidak ada alasan materiilnya. 


Dia lalu menyinggung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).


"Kalau kita bicara pembubaran suatu ormas harus jelas alasannya apa. Mungkin karena tidak membaca persis SK (pembubaran ormas) tersebut, meski sudah membaca berkali-kali juga, ya ahli tidak menemukan alasan materiil bahwa organisasi harus dinyatakan organisasi terlarang," jelas Refly.


"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya, melalui Tap MPR, produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM. Itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal, karena ada alasan materiil," tambahnya.


Refly mengaku heran ada pembubaran ormas karena SKT-nya belum diperpanjang. 


Menurutnya, banyak organisasi tanpa SKT yang saat ini masih eksis.


"Kalau ini yang ahli baca ada yang menyatakan dia bubar dengan sendirinya karena SKT-nya tidak diperpanjang, lalu begitu saja menjadi organisasi yang terlarang. Pertama, SKT tersebut tidak menunjukkan suatu organisasi, jangan kan pernah terdaftar, nggak pernah mendaftar pun boleh, karena itu soal tertib administrasi," jelasnya.


Refly menyebut selama tidak ada vonis pengadilan yang menyatakan organisasi itu terlarang atau bersalah, ormas itu tidak bisa dibubarkan.


"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," kata Refly.


Seperti diketahui, FPI memang sudah mengajukan perpanjangan SKT ke pemerintah. 


Namun, sebelum permohonan perpanjangan SKT dikabulkan, FPI sudah dinyatakan organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah. [Democrazy/dtk]

Penulis blog