Anggapan tidak akan berubahnya para pegawai yang diberhentikan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.
"Jadi tidak ada orang dipalu-godam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki, memang Anda siapa," tutur Azra dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).
Azra juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh enam lembaga dalam melakukan rapat koordinasi dan memutuskan memberhentikan para pegawai sudah bukan berada di tataran subordinasi atau pembangkangan.
Namun, ia melanjutkan, tindakan itu adalah bentuk dari memelesetkan atau bentuk penyimpangan atas desain pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.
Dalam forum yang sama diketahui Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sempat menyampaikan bahwa desain revisi UU KPK terkait alih fungsi status kepegawaian itu tidak dilakukan untuk melakukan pemecatan.
"Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari subordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka," kata dia.
Azra juga menegaskan agar TWK tidak digunakan pada pegawai KPK sama dengan digunakan untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebab, TWK untuk calon CPNS dapat menentukan mereka dianggap tak lolos, namun para pegawai KPK sudah bekerja dan mendedikasikan dirinya bertahun-tahun untuk lembaga antirasuah itu.
"Jangan disamakan dong ini, orang sudah belasan tahun di situ, mengabdi. Kalau CPNS itu baru, bisa tidak lulus, kalau ini (pegawai KPK) jelas mereka sudah mengabdi pada institusi penting ini," kata Azra.
Ia pun menganggap TWK bermasalah. Azra mencontohkan dengan adanya soal-soal yang dianggapnya masuk dalam kategori pelecehan.
"TWK itu bermasalah, saya juga lihat pertanyaan yang diajukan ada tentang apakah mau jadi istri kedua atau tidak, ini pelecehan. Tidak benar itu. Saya cek TWK untuk CPNS tidak ada seperti itu," ucap Azra.
Terakhir, Azra meminta agar BKN, KPK hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta maaf pada masyarakat atas keputusan ini.
"Baik KPK, BKN maupun Menpan RB minta maaf pada publik karena sudah (bertindak) sewenang-wenang," kata dia. [Democrazy/kmp]