HUKUM

2 Gugatan Sudah Dinyatakan Gugur Tapi Masih Koar-koar, Kubu AHY: 3 Kali Mangkir Sidang, Kenapa Tak Berani Hadir?

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
2 Gugatan Sudah Dinyatakan Gugur Tapi Masih Koar-koar, Kubu AHY: 3 Kali Mangkir Sidang, Kenapa Tak Berani Hadir?

2-Gugatan-Sudah-Dinyatakan-Gugur-Tapi-Masih-Koar-koar-Kubu-AHY-3-Kali-Mangkir-Sidang-Kenapa-Tak-Berani-Hadir

DEMOCRAZY.ID - Perseteruan Partai Demokrat pimpinan atau kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang terus berlanjut. 

Terkini, dua gugatan Moeldoko cs telah dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).


Terkait hal itu, tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY yakni Mehbob menyatakan rasa herannya karena ketidakhadiran pengacara penggugat dalam tiga kali persidangan.


"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," ujar Mehbob, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). 


Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.


“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," ungkapnya. 


Selain itu, Mehbob juga menegaskan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. 


Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.


“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” pungkasnya. [Democrazy/trb]

Penulis blog