Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep Ahmad Dian membenarkan, pemberhentian sementara pencetakan KTP Elekronik tersebut.
"Memang benar adanya perhentian sementara dalam percetakan KTP Elektronik, itu terjadi karena tinta yang biasa digunakan habis," ungkapnya, Jumat 23 April 2021.
Dian menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman terkait penghentian pencetakan e-KTP tersebut, dimana pengumuman ditempelkan di depan Kantor Disdukcapil Pangkep.
"Terkait pengumuman yang ada saya sudah konfirmasi ke staf untuk senantiasa berkoordinasi atau meminta pendapat sebelum memberi pengumuman. Karena kadang maksud baik bila penyampaiannya tidak kongkrit biasanya akan menimbulkan banyak penafsiran," ucap Ahmad.
Ahmad Dian mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan proses pengadaan tinta melalui purchasing.
Namun karena penayangan e-katalog terlambat akan berdampak pula dengan ketersedian yang lambat.
"Saat ini memang baru ki proses pengadaan yang melalui purchasing, tapi penayangan e-katalognya terlambat jadi kemungkinan minggu depan baru tersedia tinta untuk pencetakan e-KTP," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan untuk sementara pihaknya akan membuatkan surat keterangan sebagai pengganti KTP bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Tapi untuk sementara kami buatkan surat pengganti KTP untuk mereka yang membutuhkan sembari menunggu ketersediaan tinta minggu depan sehingga pencetakan KTP dapat berjalan normal kembali," pungkasnya. [Democrazy/sra]