HUKUM KRIMINAL

Walah! Perpres Penanganan HAM Berat Indonesia Ternyata Tak Penuhi 4 Syarat Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Walah! Perpres Penanganan HAM Berat Indonesia Ternyata Tak Penuhi 4 Syarat Ini

Walah-Perpres-Penanganan-HAM-Berat-Indonesia-Ternyata-Tak-Penuhi-4-Syarat-Ini

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. 


Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin. 


Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. 


Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap. 


Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. 


Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi. 


Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku secara internasional. 


Kebijakan yang diambil harus sejalan dengan norma HAM internasional. 


"Dia (perpres) tidak boleh menyimpangi norma-norma HAM yang sudah berlaku di berbagai banyak tempat dan juga kami mengadopsinya norma-norma itu," kata Amiruddin dalam diskusi yang digelar Komnas HAM secara virtual, Rabu (21/4/2021). 


Kalau melihat dari keempat syarat tersebut, Amiruddin tidak melihat sama sekali ada tercantum dalam perpres. 


"Isi perpres itu tidak memadai sama sekali karena tidak memenuhi empat syarat ini," ujarnya. 


Amiruddin mengingatkan kembali kepada pemerintah apabila hendak mengambil jalan penyelesaian di luar pemerintah, maka mesti memenuhi prinsip-prinsip tentamg pemenuhan hak korban atau remedi. 


Ia menyebut hak-hak itu bisa diformulasikan dengan baik sehingga dapat diberikan dengan cara yang tepat. 


Hal itu diungkapkan Amiruddin lantaran para korban pelanggaran HAM itu selalu berteriak lantang bukan untuk mencari belas kasihan. 


Mereka itu menunggu dua hal, yakni bagaimana peristiwa itu benar terjadi dan ingin mengetahui siapa yang melakukan kesalahan pada pelanggaran di masa lalu. 


"Nah, sehingga langkah-langkah itu betul-betul nanti menjawab apa yang dibutuhkan dalam konteks menyelesaikan masa lalu."  [Democrazy/sra]

Penulis blog