HUKUM POLITIK

Usai Laporkan Kubu Moeldoko, 3 Ketua DPC Demokrat Ngaku Diteror

DEMOCRAZY.ID
April 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Usai Laporkan Kubu Moeldoko, 3 Ketua DPC Demokrat Ngaku Diteror

Usai-Laporkan-Kubu-Moeldoko-3-Ketua-DPC-Demokrat-Ngaku-Diteror

DEMOCRAZY.ID - Tiga ketua dewan pengurus cabang (DPC) Partai Demokrat mengaku mendapat teror setelah melaporkan sejumlah kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. 

Laporan itu dibuat karena mereka menganggap namanya telah dicatut oleh kubu Moeldoko dalam membuat gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Ketiga ketua DPC itu adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba. Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.


"Mereka mulai mendapat telepon-telepon yang tidak jelas dan mereka diancam mau dilaporkan balik segala. Saya bilang mulai ada dari telepon-telepon gelap yang tidak timbul nomor," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).


Menurutnya, teror tersebut mengganggu kondisi psikologis ketiga ketua DPC Demokrat itu. Selain telepon, ada ancaman melalui WhatsApp.


"Itu sih belum sampai situ (ancaman pembunuhan), tapi mereka sudah mulailah ya, mereka sudah mulai dapat telepon gelap, diancam terus, sudah ada WA (WhatsApp) bahwa mereka dibilang pengkhianat, baik fisik maupun psikologislah mereka sudah mulai (terganggu)," ucapnya.


Sebelumnya, Mehbob membeberkan tiga penggugat, yakni Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba, sebenarnya tak pernah memberi kuasa kepada pengacara terkait gugatan ini. 


Mehbob bahkan menyebut gugatan ini sebelumnya telah dicabut.


"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat. Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan, karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," ujar Mehbob.


Mehbob turut menyampaikan bahwa tiga penggugat itu telah melapor ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemalsuan tanda tangan untuk surat kuasa. 


Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan pihak tergugat tersebut.


"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka diduga tanda tangan mereka dipalsukan. Dengan pasal 263. Surat tersebut akan kami serahkan ke majelis hakim," ucapnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog