HUKUM

Tanpa Ampun! Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Terus Dicecar Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
April 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tanpa Ampun! Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Terus Dicecar Habib Rizieq Shihab

Tanpa-Ampun-Mantan-Wali-Kota-Jakarta-Pusat-Terus-Dicecar-Habib-Rizieq-Shihab

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan menyecar Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara lantaran dia saat itu masih berstatus sebagai Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.


"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" Habib Rizieq Shihab menyampaikan pertanyaannya dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.


Mendapatkan pertanyaan tersebut, Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.


Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang namun pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.


"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.


Kemudian, Habib Rizieq Shihab melanjutkan pertanyaan berikutnya. 


Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.


"Anda tau tidak bahwa panitia dan saya dikenakan denda dan sanksi sosial karena dianggap ada pelanggaran di malam hari nya, pagi nya kami mendapatkan surat dari pempro kami dikenakan denda 50 juta, apakah anda tahu?" kata dia.


Bayu Meghantara menjawab, dirinya mengetahui denda setelah menghadiri acara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.


"Saya tahu setelah itu, karena saya ada acara pak wagub," ujarnya.


Habib Rizieq Shihab kemudian kembali bertanya, menurut peraturan gubernur, apakah sudah sejalan dengan pergub dirinya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar perotokol kesehatan.


"Apakah sudah sejalan dengan pergub saya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar?" kata dia.


Bayu Meghantara kemudian menjawab, dirinya tidak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut.


Menurutnya, setiap denda yang diterima oleh masyarakat tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.


"Sepengetahuan saya, terkait dengan misalnya usaha, usaha itu ada penutupan, bukan hanya sanksi sosial ada juga penutupan usaha, tadi juga sanksi denda dan sebagainya tergantung tingkat pelanggarannya," tutur Bayu Meghantara menjawab.


Diketahui, imbas kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diduga melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Meghantara dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.


Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.


Melalui surat tersebut, Anies Baswedan tidak hanya mencabut Bayu Meghantara, tapi juga Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. [Democrazy/pkry]

Penulis blog