HUKUM KRIMINAL

Supaya Ada Kejelasan, TP3 Usul Mantan Penyidik KPK Dilibatkan Bantu Usut Kasus KM 50

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Supaya Ada Kejelasan, TP3 Usul Mantan Penyidik KPK Dilibatkan Bantu Usut Kasus KM 50

Supaya-Ada-Kejelasan-TP3-Usul-Mantan-Penyidik-KPK-Dilibatkan-Bantu-Usut-Kasus-KM-50

DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI menyarankan agar Bareskrim Polri melibatkan mantan-mantan penyidik KPK untuk mengusut kasus Km 50.
 

TP3 meyakini jika mantan penyidik KPK dilibatkan, mereka bisa menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.


"Saya sarankan kalau polisi itu masih mengaku Presiden sebagai atasan langsung, maka apa yang disampaikan Komnas HAM itu hanya merupakan salah satu sumber keterangan, bahan keterangan. Mereka harus eksplor. Beberapa hari yang lalu saya sarankan Bareskrim bisa menggunakan mantan-mantan penyidik KPK yang sekarang sudah kembali ke Mabes Polri, khususnya di Bareskrim untuk mereka melakukan tugas penyidikan itu," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).


"Itu saya yakin kalau mantan penyidik KPK diberikan tugas itu, mereka akan bisa menemukan bahwa memang yang terjadi itu pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran biasa. Ini yang saya sarankan kalau Mabes Polri, Bareskrim khususnya, menggunakan mantan penyidik KPK insyaallah mereka akan dapat itu proses penganiayaan itu," lanjutnya.


Abdullah mengatakan terdapat luka di bagian tubuh belakang dan kemaluan empat jenazah laskar FPI yang tewas di Km 50. 


Abdullah menduga keempatnya dianiaya tidak di dalam mobil, melainkan di suatu tempat.


"Sebab apa, misal penganiayaan di mana, di dalam mobil yang disebutkan Polda Metro Jaya itu bagaimana dalam mobil 4 orang terus dengan polisi berapa orang, bagaimana ada penganiayaan di dalam mobil yang kemudian belakangnya itu (punggung jenazah) terseret, kemudian kemaluannya luka, bagaimana dalam mobil penyiksaan seperti itu, tidak mungkin, kalau menembak iya bisa. Berarti bahwa penganiayaan itu bukan dalam mobil, di tempat lain," ujarnya.


Abdullah menyampaikan, beberapa keganjilan dalam kasus tersebut. 


Keganjilan itu antara lain adanya dugaan rumah penyiksaan dan juga dua mobil yang ikut menguntit diduga mobil polisi.


"Awal dari konpers pertama Komnas HAM mengatakan bahwa ada satu rumah di daerah sana itu tempat penganiayaan itu berlaku. Tapi dalam laporan Komnas HAM, itu tidak ada rumah itu seperti itu. Atau keganjilan dua mobil, polisi tidak mengakui bahwa itu mobil polisi. Terus mobil siapa yang ikut dalam proses pengejaran dan pembunuhan itu. Nah, itu harus diungkapkan, sehingga apa yang dimaksud Jokowi, janji Jokowi kepada kami itu transparan," ucapnya.


Lebih lanjut Abdullah mengatakan sudah menyampaikan terkait usulan itu kepada beberapa fraksi di DPR. 


Dia berharap DPR dapat menggunakan hak angketnya terhadap kasus tersebut.


"Kemarin kami pekan lalu ke Fraksi PKS dan kemarin ke PAN, kami sudah ajukan supaya DPR menggunakan hak angket salah satunya nanti mereka mengundang Komnas HAM dan polisi Mabes Polri. Dari situ mudah-mudahan DPR ketika memanggil Mabes Polri bisa menyarankan apa yang disampaikan TP3," imbuhnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa Km 50 yang menewaskan empat laskar FPI. 


Namun satu orang meninggal dunia sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.


"Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4).


Rusdi mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa dua tersangka dalam kasus tersebut.


Namun Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka. 


Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50. [Democrazy/dtk]

Penulis blog