HUKUM KRIMINAL

Soroti Penanganan Unlawful Killing Laskar FPI, KontraS: Banyak Kejanggalan Sengaja Ditutupi Kepolisian!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Soroti Penanganan Unlawful Killing Laskar FPI, KontraS: Banyak Kejanggalan Sengaja Ditutupi Kepolisian!

Soroti-Penanganan-Unlawful-Killing-Laskar-FPI-KontraS-Banyak-Kejanggalan-Sengaja-Ditutupi-Kepolisian

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti akuntabilitas Kepolisian dalam proses hukum pelaku penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar DPI.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. 


"Sejumlah kejanggalan yang terjadi menunjukkan ada yang ditutupi oleh Kepolisian atas pengungkapan kasus," kata Rivanlee, Rabu, 7 April 2021.


Rivanlee membeberkan, sebulan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan kasus ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, tepatnya pada 5 Maret 2021, KontraS mengirimkan Permohonan Informasi Publik. Namun surat itu tak berbalas.


KontraS lalu mengirimkan surat keberatan atas tak adanya respons itu. Layang kedua ini ditanggapi dengan informasi bahwa surat pertama KontraS tak diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.


"Hal ini janggal karena alamat yang kami tujukan sama, menggunakan medium yang sama, namun yang direspons hanya surat keberatan," kata Rivanlee.


Tak lama setelah surat keberatan tersebut, Rivanlee melanjutkan, Polri mengumumkan adanya satu terduga pelaku yang telah meninggal, yakni Elwira Pryadi Zendrato. 


Kejanggalan berikutnya, kata dia, mencuat dugaan bahwa Elwira tak termasuk dalam daftar pelaku.


Kemarin, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mengumumkan tiga orang polisi menjadi tersangka penembakan laskar FPI di kilometer 50 itu, termasuk Elwira. 


Namun status tersangka Elwira gugur karena meninggal, sehingga hanya ada dua tersangka.


Rivanlee mengatakan akuntabilitas Kepolisian juga dapat diukur dari sejauh mana rekomendasi Komnas HAM dijalankan. 


Dari empat rekomendasi Komnas HAM, Kepolisian baru menjalankan satu di antaranya. 


"Akuntabilitas juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan terhadap perkara yang lagi diurus," kata dia.


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumnya mengapresiasi penetapan tersangka kasus unlawful killing oleh Bareskrim, kendati dia menilai prosesnya lambat. 


Anam pun mengingatkan Kepolisian agar bekerja secara akuntabel dan profesional. 


Ia meminta Kepolisian benar-benar menjalankan proses penegakan hukum, bukan manajemen pengelolaan isu. [Democrazy/tmp]

Penulis blog