HUKUM POLITIK

Soroti Beda Syahganda dan Koruptor Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Telah Lenyap!

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soroti Beda Syahganda dan Koruptor Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Telah Lenyap!

Soroti-Beda-Syahganda-dan-Koruptor-Sjamsul-Nursalim-Aktivis-Negara-Hukum-Runtuh-Demokrasi-Telah-Lenyap

DEMOCRAZY.ID - Keadilan hukum di Tanah Air kian dipertanyakan. 

Upaya penegakan oleh beberapa lembaga hukum di Indonesia masih menunjukkan sisi ketidakadilan.


Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti secara khusus menyoroti dinamika ketidakadilan hukum dari dua kasus yang sedang hangat dipertontonkan.


"Kita disajikan dua kabar yang menghentak nurani. Syahganda Nainggolan, aktivis yang berbeda pendapat dengan penguasa dituntut 6 tahun penjara," kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya, Kamis (1/4).


Tuntutan hingga pidana enam tahun penjara karena perbedaan pendapat, kata Haris Rusly seakan kontras dengan keputusan hukum terhadap kasus yang jauh lebih besar. Bahkan masuk dalam kategori skandal.


Adalah kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tersangkanya Sjamsul Nursalim (SN) dan istri, Itjih Samsul Nursalim (ISN).


Proses hukum skandal BLBI telah berlangsung lama, yakni sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. 


Sjamsul Nursalim dan sang istri, yang selalu absen saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka itu kini justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).


"Koruptor BLBI, Sjamsul Nursalim justru di-SP3-kan. Runtuhnya negara hukum dan lenyapnya demokrasi," tandasnya.


Sementara Syahganda dalam persidangan ke-17 di PN Depok, dituntut 6 tahun penjara oleh JPU. 


Menurut JPU Syahganda dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. [Democrazy/rml]

Penulis blog