HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Setuju dengan Munarman, Refly Harun Juga Sayangkan Teroris Ditembak Mati, Kritik Lemahnya Penanganan Mabes: MIRIS!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Setuju dengan Munarman, Refly Harun Juga Sayangkan Teroris Ditembak Mati, Kritik Lemahnya Penanganan Mabes: MIRIS!

Setuju-dengan-Munarman-Refly-Harun-Juga-Sayangkan-Teroris-Ditembak-Mati-Kritik-Lemahnya-Penanganan-Mabes-MIRIS

DEMOCRAZY.ID - Sama seperti Munarman, Refly Harun selaku ahli hukum tata negara rupanya juga sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang menembak mati ZA yang terduga teroris saat melakukan penyerangan di Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 31 Maret 2021. 

Menurut Refly, tidak ada justifikasi pihak kepilolisian dapat melakukan penembakan dengan semena-mena kepada pelaku kasus apa pun itu, kecuali memang ada serangan yang membahayakan dan mengancam keselamatan mereka.


Refly kukuh beranggapan bahwasanya meskipun sosok tersebut benar-benar terbukti sebagai teroris sekalipun, tetap saja tak ada justifikasi atau pembenaran untuk mengambil langkah ekstrem untuk menembak mati.


"Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka membela diri (pertahanan diri) ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan nyawa dia (polisi)," ujar Refly Harun pada Kamis, 1 April 2021.


Meskipun ada serangan sekalipun, kata Refly, konteks tersebut tetaplah harus diuji.


Dalam artian, dilihat terlebih dahulu kondisinya dengan saksama, apakah memang perlu untuk ditembak mati.


"Lembaga yang dapat melakukan pengecekan, yaitu Komnas HAM. Apakah tindakan itu justify?" Refly bertanya retorik.


"Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri."


Refly lantas menambahkan bahwa ZA yang terduga teroris dan juga seorang perempuan berada di tempat terbuka sehingga seharusnya bisa dengan mudah dilumpuhkan tanpa harus ada penembakan mati.


Untuk itu, ia pun secara terang-terangan mengaku miris dengan adanya tindak penembakan mati yang dilakukan pihak kepolisian.


"Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris."


Kembali sama dengan opini Munarman, Refly Harun juga sangat menyayangkan mengapa menghilangkan nyawa di Indonesia ini seolah-olah sangat mudah—meskipun dengan alasan teroris sekalipun karena menurutnya, ada asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).


Ia beranggapan bahwa meskipun seseorang tersebut bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan sendiri yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi


"Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan di mana aparat keamanan terancam jiwanya, tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung," paparnya panjang lebar.


"Saya juga mempermasalahkan, kok, bisa masuk ke halaman Mabes membawa senjata. Penanganan Mabes lemah sekali," cibirnya.


"Kenapa tidak langsung dilumpuhkan. Kalau ada gelagat aneh, harusnya ada deteksi dini," pungkasnya.


Ditanya perihal apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya preventif agar kejadian yang sama tidak terulang, Refly menyarankan agar mengaudit seluruh unit keamanan, termasuk agen-agen pemerintah serta institusi pemerintah yang terlibat masalah ini.


Tujuannya, yaitu untuk memastikan siapa saja yang terlibat, apakah real attack atau ada unsur-unsur "permainan". [Democrazy/trk]

Penulis blog