Suharjito dijatuhi vonis lebih ringan ketimbang dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar terdakwa dipenjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dengan adanya keringanan dari majelis hakim, maka hukuman yang dilimpahkan pada Suharjito yakni dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim pun membeberkan alasan mengapa pihaknya memberi keringanan pada penyuap Edhy Prabowo itu.
Salah satunya karena Suharjito gemar memberangkatkan karyawannya untuk melakukan ibadah umrah.
"Terdakwa setiap tahun peduli memberikan kesempatan sepuluh karyawan/karyawati beragama Islam untuk melakukan ibadah umrah. Sementara itu, bagi karyawan nonmuslim, berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata ketua majelis hakim Albertus Usada.
Selain rutin memberangkatkan karyawannya umrah, Suharjito juga membangun dua masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di Jabodetabek.
Tak sampai di situ, selama proses peradilan berlangsung, penyuap Edhy Prabowo ini dinilai kooperatif dan bicara terus terang di persidangan.
Yang jadi pertimbangan lainnya Suharjito merupakan tulang punggung keluarga dan menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. [Democrazy/pkry]