HUKUM

Sempat Ada Keributan Antara Pendukung dan Staf Jaksa Usai Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara

DEMOCRAZY.ID
April 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sempat Ada Keributan Antara Pendukung dan Staf Jaksa Usai Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara

Sempat-Ada-Keributan-Antara-Pendukung-dan-Staf-Jaksa-Usai-Syahganda-Divonis-10-Bulan-Penjara

DEMOCRAZY.ID - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. 

Sesaat setelah hakim membacakan vonis, keributan sempat terjadi.


Pantauan detikcom, Kamis (29/4/2021) Syahganda Nainggolan hadir secara virtual, sementara hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara Syahganda hadir langsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 


Awalnya Syahganda sempat menanyakan hakim perihal vonisnya itu.


"Vonisnya berapa tadi Yang Mulia?" tanya Syahganda Nainggolan.


"Berapa tadi saudara dengar?" ucap hakim.


"Hukumannya 10 bulan," ucap Syahganda Nainggolan.


Hakim pun membenarkan bahwa terdakwa dihukum 10 bulan penjara. 


Kemudian, hakim mempersilakan terdakwa dan jaksa penuntut pikir-pikir untuk banding, sidang pun ditutup.


Setelahnya, para pendukung Syahganda Nainggolan memasuki ruang persidangan dan menyapa terdakwa di layar. 


Terdengar teriakan' Allahu Akbar', sorak-sorai pendukung menyambut vonis tersebut.


Namun, video conference itu tidak berlangsung lama, tiba-tiba ada seseorang yang diduga staf jaksa menyabut kabel sehingga memutuskan hubungan komunikasi. 


Sontak pendukung langsung meneriaki orang tersebut. Sementara petugas tersebut langsung diamankan polisi ke pintu keluar.


Salah satu pengunjung mengaku kecewa karena biasanya diizinkan hakim untuk berkomunikasi selama 5 menit usai dengan terdakwa. Hal itu lantaran sulitnya bertemu dengan terdakwa.


Tetapi, kini belum lama para pendukung berkomunikasi dengan Syahganda, layar sudah dimatikan.


"Penonton, dari awal hakim Yang Mulia ngasih kesempatan kita karena pertemuan kita hanya bisa di webminar," kata salah satu pengunjung yang mengenakan baju batik dan berjilbab.


Pengunjung tersebut menyebut petugas yang dimaksud adalah salah satu tim IT JPU. 


"Yang anak kecil tadi itu, itu adalah IT-nya JPU, dia itu orang swasta IT-nya JPU dari awal dia sudah buat masalah," ungkapnya.


"Biasanya kita dikasih 5 menit lah. 5 menit, dulu dimatiin, Pak hakimnya kita maki-maki, hakimnya masuk lagi, hakimnya kasih kesempatan lagi," kata pengunjung tersebut.


Sementara itu, Humas PN Depok Ahmad Fadil memastikan tidak ada petugas pengadilan yang diserang oleh pengunjung. 


Menurut Fadil, saat keributan terjadi, tidak ada kontak fisik.


"Mereka hanya ribut dalam ruang sidang aja. Terus sempat ribut dengan jaksa. Mereka hanya menunjuk-nunjuk dan tidak ada kontak fisik, semuanya aman terkendali," ungkap Fadil.


Sementara itu, detikcom telah menghubungi Kejaksaan Negeri Depok untuk meminta tanggapan terkait keributan ini. 


Namun hingga berita ini terbit, pihak Kejari Depok belum merespons.


Di sisi lain, pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengungkap pengunjung yang terlibat keributan itu bukan bagian dari tim pengacara. 


Ia menduga pengunjung yang cekcok merupakan salah satu simpatisan dari KAMI yang kecewa karena tidak dapat berkomunikasi dengan Syahganda.


"Mungkin kecewa tidak boleh masuk ruang sidang, kedua kok masih dihukum kan, beberapa orang ini selalu mengikuti persidangan soalnya, dalam persidangan ini tidak ada dasar untuk hakim untuk menghukum tidak ada, karena tidak ada kesalahan tidak ada perbuatan melawan hukum disitu," ungkapnya.


Sementara itu Alkatiri mengungkap masa tahanan Syahganda kini sudah lebih dari 6 bulan sehingga telah lewat dari 2/3 masa hukuman. Ia menyebut vonis hakim itu adalah ultra petita atau diluar tuntutan jaksa yakni Pasal 14 ayat 1 UU no 1 1946. 


Namun Alkatiri masih menunggu sikap kejaksaan apakah akan banding atau tidak.


"Kalau seandainya jaksa tidak banding ya hari ini keluar, hanya kami ingin tahu sikap jaksa karena waktunya sudah lewat sudah 2/3," ujar Alkatiri.


Sementara itu, Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menilai mestinya Syahganda tidak pantas dihukum. 


Ia menyebut putusan 10 bulan ini menjadi warning agar orang harus berhati-hati dalam berbicara.


"Ada hal-hal yang menurut saya menjadi bahan kita pikiran kita. Ke depan kita jadi was-was tatkala kita menyampaikan pandangan dan pendapat itu bisa diklasifikasikan berdasarkan putusan ini adalah menyebarkan berita yang tidak utuh," ungkap Ahmad Yani.


"Ada satu posting kita quote bisa secara utuh, bisa juga tidak secara utuh, menambahkan pandangan dan pikiran kita. Itu menurut saya hal yang biasa, lumrah betul. Banyak sekali yang dikatakan berita bohong itu adalah berita yang tidak ada, tapi apa yang dilakukan oleh Syahganda tweetnya tersebut adalah fakta real dan fakta yang ada," sambungnya.


Sebelumnya, Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. 


Hakim menyatakan Syahganda terbukti bersalah dalam kasus berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja.


"Mengadili menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjatuhkan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga JPU," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, di PN Depok. [Democrazy/dtk]

Penulis blog