HUKUM POLITIK

SP3 Kasus BLBI, KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
SP3 Kasus BLBI, KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

SP3-Kasus-BLBI-KPK-Cederai-Rasa-Keadilan-Masyarakat

DEMOCRAZY.ID - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menuai kritik. 

Adapun surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) kasus BLBI yang dikeluarkan KPK itu merupakan pertama kali setelah Undang-undang KPK direvisi.


"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/4/2021).


Dia menilai SP3 perdana KPK itu menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi. 


"Terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi," ujar Fathul.


Fathul berpendapat bahwa kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia yang hingga saat ini masih banyak belum terurai. 


"Sehingga SP3 dalam salah satu kasus yang ditangani KPK tersebut menjadi kekhawatiran kita," katanya.


Dia melanjutkan bahwa lembaga antikorupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang serta sangat diharapkan dapat membongkar dan menangani berbagai skandal korupsi besar itu malah terjebak dengan pendekatan prosedural. 


"Tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI," kata Fathul. [Democrazy/sdn]

Penulis blog