HUKUM

Mengaku Punya Kontribusi Bagi Negara, Penyuap Juliari Batubara Memohon Keringanan Hukuman ke Hakim

DEMOCRAZY.ID
April 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mengaku Punya Kontribusi Bagi Negara, Penyuap Juliari Batubara Memohon Keringanan Hukuman ke Hakim

Punya-Kontribusi-Bagi-Negara-Penyuap-Juliari-Batubara-Memohon-Keringanan-Putusan-ke-Hakim

DEMOCRAZY.ID - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, memohon majelis hakim mempertimbangkan sejumlah kontribusinya kepada negara sebelum menjatuhkan putusan.

Kontribusi tersebut antar lain berpartisipasi aktif mempromosikan sumber daya yang dimiliki negara Indonesia kepada pemerintah Belarus dan Federasi Russia pada periode tahun 2010 - 2020.


Penjajakan investasi dengan mendampingi Duta Besar Republik Belarusia untuk Indonesia dengan Pemprov Sumatera Selatan, yang berujung pada penandatanganan nota kesepakatan bidang penelitian.


"Mohon untuk dipertimbangkan kontribusi yang pernah saya sembahkan untuk bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Ardian membaca pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).


Selain itu Ardian menyebut punya kontribusi dalam implementasi teknologi elektrifikasi mesin pertambangan asal Belarus yang diklaim berhasil mengefisiensikan biaya operasional.


Serta, mengupayakan fasilitas perumahan bagi para pejuang Indonesia yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Monumen Revolusi 1945.


Ardian juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usia ibundanya yang memasuki 80 tahun dan butuh kehadirannya, dan masih memiliki istri serta 5 orang anak yang masih harus dinafkahi.


"Permohonan kepada majelis hakim kiranya dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata Ardian.


Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman penjara 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Ardian diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 


Jaksa meyakini Ardian terbukti memberikan suap senilai Rp 1,9 miliar.


Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.


Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.


Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.


Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.


Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Democrazy/trb]

Penulis blog