HUKUM KRIMINAL

Polri Pilih Rahasiakan Identitas 2 Tersangka Penembak Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Polri Pilih Rahasiakan Identitas 2 Tersangka Penembak Laskar FPI

Polri-Pilih-Rahasiakan-Identitas-2-Tersangka-Penembak-Laskar-FPI

DEMOCRAZY.ID - Polri masih merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu.

Identitas mereka belum dibeberkan oleh Polri meski telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca gelar perkara.


"Nanti akan disampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan terkait identitas para tersangka, Selasa (6/4).


Sejauh ini, baru terdapat satu tersangka yang diumumkan oleh Polri. 


Dia adalah Elwira Priyadi Zendrato yang diumumkan polisi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu.


Namun demikian, tidak diketahui secara rinci mengenai peranan Elwira dalam perkara tersebut. 


Hanya saja, polisi sudah resmi menghentikan penyidikan terhadap dirinya lantaran meninggal dunia.


"Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.


Sejauh ini, polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain. Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.


Dalam insiden itu, diketahui sebanyak empat orang Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. 


Sementara, dua lainnya telah meninggal dalam baku tembak yang terjadi sebelumnya.


Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. 


Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.


Kasus itu pun telah naik ke penyidikan pada Maret lalu. Namun, tersangka baru dijerat pada awal April ini. 


Polisi mengklaim telah menambah sejumlah bukti di luar dari hasil temuan investigasi Komnas HAM.


"Penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas Ham. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," kata Rusdi. [Democrazy/cnn]

Penulis blog