HUKUM KRIMINAL

Polri Disarankan Tiru Cara TNI Soal Penanganan Kasus "Unlawful Killing"

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Polri Disarankan Tiru Cara TNI Soal Penanganan Kasus "Unlawful Killing"

Polri-Disarankan-Tiru-Cara-TNI-Soal-Penanganan-Kasus-Unlawful-Killing

DEMOCRAZY.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyarankan Polri agar mengambil pelajaran dari TNI dalam pengusutan kasus unlawful killing. TNI dianggap punya sejarah soal penanganan kasus serupa.

Bambang mengingatkan Polri menuntaskan kasus unlawful killing yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). 


Ia mengapresiasi TNI yang pernah mengusut kasus tim Mawar yang menculik hingga membunuh para aktivis anti pemerintahan Soeharto. 


Para anggota tim Mawar sudah dijatuhi hukuman.


"Kepolisian harusnya belajar pada TNI dalam kasus tim Mawar pasca 1998 lalu," kata Bambang Kamis (8/4).


Bambang menekankan kepatuhan Polri dalam menegakkan keadilan bagi anggotanya sendiri yang melanggar hukum sangat penting. 


Menurutnya, hal ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


"Konsistensi penegakan hukum itu sangat penting untuk membangun kepercayaan publik pada kepolisian," ujar Bambang.


Bambang mengimbau Polri supaya tak mencoba mengalihkan isu publik dari kasus unlawful killing. 


Ia menganggap publik semakin cerdas dalam memilah informasi.


"Masyarakat di era sekarang ini semua melek informasi, jadi tidak bisa menggiring-giring opini publik dengan isu-isu yang tak masuk pada logika umum," ucap Bambang.


Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. 


Awalnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.


Untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan. 


Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.


Adapun dua tersangka tersisa belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut, polisi mengklaim memiliki pertimbangan sendiri. [Democrazy/rep]

Penulis blog