HUKUM

Peringatkan Juliari Batubara, Hakim: Jangan Kalian Pikir Kami Bisa Disuap Ya!

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Peringatkan Juliari Batubara, Hakim: Jangan Kalian Pikir Kami Bisa Disuap Ya!

Peringatkan-Juliari-Batubara-Hakim-Jangan-Kalian-Pikir-Kami-Bisa-Disuap-Ya

DEMOCRAZY.ID - Ketua majelis hakim yang mengadili perkara mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Muhammad Damis, tiba-tiba di persidangan bicara tentang suap menyuap sebelum menutup sidang Juliari. 

Hakim Damis meminta Juliari tidak memberi suap terkait penanganan perkara bansos Corona.


"Saudara sebaiknya berurusan dengan tim penasehat hukum saudara tentang segala hal yang berkenan dengan perkara saudara, tidak dengan orang yang keliru. Itu satu. Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," tegas hakim Damis sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).


"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi, dan sebagainya tidak mungkin," tambahnya.


Damis menyampaikan tujuannya mengingatkan Juliari agar tidak ada pihak mempengaruhi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menangani perkara. 


Dia juga meminta Juliari mengabaikan jika ada oknum yang menjanjikan pengaruh hakim.


"Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa ini untuk kepentingan hakim dia melakukan hal yang tidak benar. Paham saudara," kata hakim Damis.


"Paham Yang Mulia. Mengerti," kata Juliari.


Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. 


Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.


Oleh karena itu, jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Democrazy/dtk]

Penulis blog