HUKUM KRIMINAL

Penyuap Juliari Bongkar Tiga Sosok yang Disebut Sebagai "Broker Bansos"

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Penyuap Juliari Bongkar Tiga Sosok yang Disebut Sebagai "Broker Bansos"

Penyuap-Juliari-Bongkar-Tiga-Sosok-yang-Disebut-Sebagai-Broker-Bansos

DEMOCRAZY.ID - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap tiga pihak yang menyeretnya dalam perkara suap bansos (bantuan sosial) Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Terdakwa pemberi suap itu menyebut tiga sosok tersebut sebagai 'broker bansos', yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. 


Hal ini disampaikan Ardian saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021). 


Ardian mengatakan, ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial, yakni Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono, Pejabat Pengguna Antara (PPK) Matheus Joko Santoso. 


Namun, Nuzulia, Helmi, dan Isro, tidak tersentuh dalam kasus ini. 


"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukkan  Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ dan Surat Pesanan SP dari Kemensos RI, tanpa melibatkan saya sama sekali," ucap Ardian.


Ardian berkata bahwa dirinya bersepakat dengan broker bansos untuk menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi sekaligus berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos. 


Setelah pekerjaan selesai, Ardian mengaku melakukan penagihan kepada Kemensos. 


Ardian juga mengeklaim baru mengenal Matheus Joko Santoso saat mengurus tagihan tahap sembilan dan juga tahap sepuluh. 


Pada saat itu, Ardian diminta oleh broker bansos untuk menyerahkan dua kali uang fee kepada Matheus. 


"Saya menyadari bahwa menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso adalah salah. Namun perlu diketahui bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya, dan atas perintah broker bansos. Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi," katanya. 


Ardian mengaku memutuskan untuk menyetop pengerjaan paket bansos Covid-19 walaupun SPPBJ dan SP untuk tahap komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40 ribu paket. 


Namun, Ardian mengaku ditekan broker bansos apabila PT Tigapilar Agro Utama gagal  dalam pekerjaan ini, maka akan masuk dalam daftar hitam Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa. 


Menurut dia, perusahaannya itu bukan hanya dicoret dari Kemensos, tetapi juga pada kementerian lain. 


"Saya sangat terpaksa kembali mengerjakan paket Komunitas tersebut, namun saya sudah menegaskan kepada Broker Bansos bahwa saya sudah tidak mau lagi diperintah untuk menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso," kata dia. 


Kata Ardian, PT Tigapilar Agro Utama hanya mendapatkan laba sebesar Rp231.954.550 atau 1,7 persen khusus untuk tahap kesepuluh saja. 


Sementara itu, pada tahap kesembilan, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp127.893.058. 


Sedangkan broker bansos tidak tersentuh hukum dan bebas. 


"Broker bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar yaitu Rp1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan. Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi terdakwa," sebut dia. 


Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.


Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.


Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Democrazy/trb]

Penulis blog