HUKUM

PN Jaksel Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Dinilai Abaikan Fakta

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PN Jaksel Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Dinilai Abaikan Fakta

PN-Jaksel-Tolak-Gugatan-2-Mahasiswa-Papua-ke-Polda-Hakim-Disebut-Abaikan-Fakta

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Michael Himan selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua menyatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dinilai sangat mengabaikan fakta. 


Bahkan, hakim tunggal dalam hal ini dinilai tidak mencerminkan kehormatan sebagai juru adil.


"Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan," kata pria yang akrab disapa Mike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).


Mike menyampaikan, tindakan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.


Dalam keputusan itu tertulis: "Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat"


Mike menilai, hakim yang memimpin jalannya persidangan justru menyetujui tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rulan dan Kevin. 


Sebab, penetapan status tersangka terhadap Ruland dan Kelvin dianggap sah karena dua alat bukti dianggap sudah cukup.


"Hakim menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan dengan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 dan Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  didasarkan berbagai alat bukti surat yang diberikan oleh pihak kepolisian," beber Mike.


Mike Himan melanjutkan, hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta yang menunjukkan kalau polisi hanya menunjukkan bukti berupa rekaman video yang sudah beredar sebelumnya pada saat proses penahanan.


Merujuk pada rekaman tersebut, polisi selaku tergugat meminta para Ruland dan Kelvin untuk mengaku dan bahkan setelahnya meminta saran terhadap para penggugat tentang siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini tersebut.


Tak hanya itu, hakim hanya memberikan pertimbangan jika penangkapan dan penahanan terhadap Ruland dan Kelvin didasarkan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak kepolisian. 


Pada kenyataanya, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.


Selanjutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi yang telah diajukan oleh Tim Advokasi Papua dalam persidangan. 


Saksi tersebut menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,


"Hal tersebut tentu telah membuat terang adanya penangkapan yang tidak sah dan juga berdampak pada penahanannya," ungkap Mike.


Berikutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Ruland dan Kevin sebagai terlapor atau saksi atau calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan.


Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta bahwa Ruland dan Kevin tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 


Bahkan, hakim setuju dan menganggap sah proses penggeledahan dan penyitaan terhadap Ruland dan Kevin.


"Padahal surat tersebut baru ada seminggu setelah penggeledahan dan penyitaan," beber Mike.


Untuk itu, Mike menilai jika seharusnya hakim memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada Ruland dan Kelvin. 


Hal itu tentunya merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.


"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini telah membuktikan tidak adanya usaha untuk memotong rantai panjang kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukum oleh lembaga kekuasaan kehakiman," tegas Mike.


Ihwal Kasus


Diketahui, Ruland dan Kelvin diamankan polisi pada Rabu (3/3/2021) pagi, karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Rajid Patiran. 


Penganiayan diduga dilatari aktivitas Rajid yang melakukan demonstrasi atau menyebarkan poster dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua sehingga ada yang merasa dirugikan.


Ruland ditangkap di rumah kos, sedangkan Kelvin ditangkap di Asrama Yahukimo Condet, Jakarta Timur, pada pukul 06.00  WIB. 


Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Mike menyatakan jika Ruland dan Kelvin sama sekali tidak pernah melakukannya.


Sosok Rajid disebut kerap melakukan aksi unjuk rasa tandingan dengan mengklaim diri sebagai sekjen AMP. 


Bahkan, Rajid juga diduga meminta uang ke sejumlah institusi mengatasnamakan organisasi AMP.


"Sehingga pada saat itu terjadi pemukulan terhadap Rajid. Namun, sesungguhnya kedua mahasiswa ini tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Rajid," tegas Mike. [Democrazy/sra]

Penulis blog