HUKUM

Nama Menhan Prabowo Muncul di Kasus Korupsi Benur, Refly Harun: Jika Benar Terlibat, Dua Sanksi Ini Harus Diterapkan

DEMOCRAZY.ID
April 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Nama Menhan Prabowo Muncul di Kasus Korupsi Benur, Refly Harun: Jika Benar Terlibat, Dua Sanksi Ini Harus Diterapkan

Nama-Menhan-Prabowo-Muncul-di-Kasus-Korupsi-Benur-Refly-Harun-Jika-Benar-Terlibat-Dua-Sanksi-Ini-Harus-Diterapkan

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kabar Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam kasus korupsi benur.

Refly Harun menanggapi kabar ini usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nama Menhan Prabowo yang muncul dalam sidang korupsi benur.


Tanggapan Menhan Prabowo yang terseret korupsi benur ini disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya.


Pada awalnya, Refly menampik pandangan terkait korupsi di bidang birokrasi sudah menjadi tradisi.


"Memang kalau tradisi melakukan tindak pidana korupsi di birokrasi itu sudah untuk kita buang, kita hilangkan," ujarnya dikutip dari unggahan YouTube Refly Harun pada 29 April 2021.


Dalam kesempatan tersebut, ia kemudian mulai membahan nama Prabowo yang terseret ke dalam kasus korupsi benur.


Refly menjelaskan, jika benar, maka setidaknya terdapat dua sanksi yang harus diterapkan.


"Jadi kalau memang terlibat misalnya, kalau terlibat, sekali lagi kalau ya, maka dua sanksi harusnya bisa diterapkan," jelasnya.


Kedua sanksi tersebut di antara lain adalah, sanksi politik dan juga sanksi pidana.


"Pertama sanksi politik, Presiden Jokowi harus bertindak untuk memberhentikan, kedua adalah masalah proses pidananya," sambungnya.


Lebih lanjut, Refly mengatakan, kalau Prabowo benar-benar terlibat dalam korupsi benur ini, jangan ada pihak yang berupaya menghalang-halani.


Ia melanjutkan, sebaliknya jika tidak terbukti, maka pihak-pihak tertentu jangan hidup dalam spekulasi publik.


"Jadi kita harus adil, yang baik kita lindungi, yang jahat kita hukum," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, nama Menhan Prabowo diseret ke dalam persidangan kasus korupsi izin ekspor benih lobster (benur).


Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang juga sudah dijadikan terdakwa.


Nama Prabowo Subianto muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ardi Wijaya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [Democrazy/mtr]

Penulis blog