POLITIK

Museum Soeharto di TMII Disita Perusahaan Singapura

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Museum Soeharto di TMII Disita Perusahaan Singapura

Museum-Soeharto-di-TMII-Disita-Perusahaan-Singapura

DEMOCRAZY.ID - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi, yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), disita. 

Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan Mitora kepada 5 anak Presiden Soeharto. 


Apa itu Museum Purna Bhakti Pertiwi?


Berdasarkan website resmi TMII, Rabu (7/4/2021), museum itu dibangun dari gagasan Ibu Tien Soeharto dalam upaya mengungkap rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas peran serta dan dukungan masyarakat Indonesia dan mancanegara, serta keinginan beliau agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto, termasuk cendera mata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa pengabdiannya kepada nusa dan bangsa dapat dinikmati oleh masyarakat luas.


Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. 


Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993.


Secara garis besar bangunan MPBP dapat dibagi menjadi 3 kelompok :


1. Bangunan Utama

2. Bangunan Penunjang

3. Tata ruang luar


Bangunan Utama seluas -+2,5 hektare ini, terdiri atas satu bangunan kerucut utama dan empat kerucut sedang, berfungsi sebagai ruang pameran.


Bangunan penunjang terdiri atas gerbang penerima, kios cendera mata, kafetaria, kantor pengelola, musala, shelter, restoran, arena bermain untuk anak-anak dan sangkar burung merak putih berfungsi sebagai penunjang operasional MPBP. 


Sedang tata ruang luar yang berfungsi sebagai area rekreasi dan penghijauan ini terdiri atas berbagai area taman dan tanaman langka khas Indonesia.


Bangunan Utama yang terdiri atas ruang perjuangan, Ruang utama, Ruang Khusus, Ruang Asthabratadan Perpustakaanini menyimpan koleksi benda-benda bukti sejarah perjuangan dan pengabdian Bapak Soeharto, serta perang kemerdekaan sampai masa pembangunan, benda-benda seni, koleksi keluarga, cendera mata dari teman dan sahabat, tanda-tanda kehormatan dari dalam dan luar negeri, dan yang tak kalah menarik menariknya adalah ajaran dasar-dasar kepemimpinan 'Asthabrata' yang divisualisasikan secara artistik dan sistematis dalam adegan wayang sesuai dengan urutan cerita Wahyu Makutha Rama, serta berbagai koleksi buku dari pelbagai disiplin ilmu.


Kecuali benda-benda tersebut dan koleksi karya seni ukir kayu bertema Ramayana & Mahabarata, di halaman juga terdapat sebuah kapal perang KRI Harimau, bukti sejarah perjuangan pembebasan Irian Barat tahun 1962 dan pembangunan kubah berisi karya seni ukir kayu bertema Wahyu Makutha Rama (versi Bali), serta mobil bersejarah.


Sebagai wahana pengumpul, pelestarian, dan penelitian, MPBP juga menghimpun, pelestarian berbagai jenis tanaman langka khas Indonesia, seperti jambu mawar, rambutan Irian, pohon laki-laki, dan duwet putih.


Sebuah karya seni ukir indah mempesona, bertema 'langlang buana'/Pengider-ider bumi, dibuat dari sebuah akar kayu karet yang berasal dari halaman kediaman Bapak Jhon L Parapak, Jalan Tanjung No 1 Jakarta Pusat. 


Ukiran yang melukiskan 9 dewa penguasa bumi yang lazim disebut Dewa Sangaini dikerjakan oleh 15 ahli ukir di bawah pimpinan Bapak I. Wayan Asin, selama 16 bulan pada 1992.


Kini, nasib museum itu di ujung tanduk. Sebab, perusahaan Singapura, Mitora menggugat:


1. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi

2. Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana

3. Tn H Bambang Trihatmojo

4. Ny Siti Hediati Hariyadi

5. Tn H Sigit Harjojudanto

6. Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih


Adapun turut tergugat adalah:


1. Soehardjo Soebardi

2. Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi

3. Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

4. Kantor Pertanahan Jakarta Timur


Apa yang dituntut? Berikut ini petitum Mitora:


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;


3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:


- Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No. 1, Jakarta Timur;

- Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.


4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000.000.


5. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.


Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01. Kasus ini masih berlangsung. [Democrazy/dtk]

Penulis blog