HUKUM

Munarman Dilarang Dibesuk, Polri Bilang Begini

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Munarman Dilarang Dibesuk, Polri Bilang Begini

Munarman-Dilarang-Dibesuk-Polri-Bilang-Begini

DEMOCRAZY.ID - Mabes Polri menyebut alasan melarang eks Sekretaris Umum FPI Munarman dijenguk tim pengacara atau keluarga setelah ditahan dalam kasus dugaan terorisme. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, penanganan kasus terorisme hukum acaranya berbeda dengan kasus biasa.


"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).


Merujuk pada hal tersebut, penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih mempunyai waktu untuk melakukan pendalaman. 


Kata Ramadhan, penyidik juga tengah berkonsentrasi dalam penanganan kasus tersebut.


"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," jelas dia.


Tak Bisa Dibesuk


Kesulitan tim kuasa hukum bertemu dengan eks pentolan FPI itu disampaikan oleh Aziz Yanuar. 


Bahkan makanan hingga pakaian masih diupayakan dikirimkan ke Munarman. 


"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021). 


Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. 


Menurutnya, ia masih percaya polisi masih akan bersikap humanis.


"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya. [Democrazy/sra]

Penulis blog