HUKUM

Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir

Democrazy Media
April 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir

Mata-Munarman-Ditutup-saat-Dibawa-ke-Polda-Azis-Yanuar-Singgung-Penangkapan-Abu-Bakar-Baasyir

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4/2021).

Di mana saat menggiring Munarman, pihak kepolisian menutup kedua mata eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kain hitam.


Lantas Azis mengatakan, perlakuan yang diterapkan kepada kliennya itu sudah melanggar hak asasi.


Bahkan jika memang itu menjadi suatu standar yang diterapkan kepolisian untuk menangkap terduga teroris, hal tersebut kata Azis tidak lazim.


Dirinya membandingkan dengan penangkapan yang pernah terjadi pada Abu Bakar Ba'asyir.


"Ya kami menolak standar itu gitu, maksudnya kami juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan lain-lainnya sepengatahuan saya itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya," ujar Azis kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).


Kendati begitu dirinya tetap menghormati apabila pihak kepolisian memiliki standar seperti hal tersebut dengan catatan mengedepankan argumen yang dimilikinya.


"Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti itu," ujarnya.


Tak hanya itu, keputusan untuk menutup mata tersangka saat melakukan pemeriksaan juga diyakini dapat membahayakan tersangka.


Terlebih dalam proses penangkapan yang terjadi kemarin sore itu, Munarman terpantau tidak menggunakan masker, padahal saat ini Indonesia masih darurat penyebaran Covid-19.


"Ditutup matanya kalau nabrak ntar gimana, gak pake masker gimana itu kan gak standar covid kita semua aja pake masker," ucap Azis.


Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.


Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.


"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).


Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.


"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.


Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.


Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.


"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkap Aziz. [Democrazy/trb]

Penulis blog