HUKUM POLITIK

MAKI Tak Setuju Eks Koruptor Dianggap Sebagai "Penyintas Korupsi": Sesat Logika!

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MAKI Tak Setuju Eks Koruptor Dianggap Sebagai "Penyintas Korupsi": Sesat Logika!

MAKI-Tak-Setuju-Eks-Koruptor-Dianggap-Sebagai-Penyintas-Korupsi-Sesat-Logika

DEMOCRAZY.ID - KPK menganggap para mantan narapidana kasus korupsi sebagai penyintas korupsi. 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KAMI) menilai anggapan KPK yang menyebut eks koruptor sebagai penyintas korupsi sesat.


"Bahasa ku gini, sesat berpikir, sesat logika dan sesat-sesat lainnya. Lah bagaimana sudah dinyatakan bersalah terus kemudian seakan-seakan dijadikan kader untuk pemberantasan korupsi, kan kayak nggak ada orang baik. Ini orang lain masih banyak untuk dijadikan kader antikorupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).


"Saya aja, ICW dan lain-lain tidak pernah mendapatkan penghargaan terima kasih dari KPK, malah mereka yang mau dijadikan kader, itu gimana? Segala sesat, sesat dari segala sesat," lanjutnya.


Boyamin mengatakan penyintas adalah orang yang mampu bertahan dari musibah. 


Dia menilai korupsi bukanlah musibah, melainkan kemauan sendiri.


"Penyintas itu kalau ada musibah, masak kena korupsi dianggap musibah. Itu betul musibah bagi pribadi-pribadinya. Kan ada beberapa koruptor, saya kan pernah kunjungan ke Sukamiskin, saya tanya 'kok pada ketangkap' ya apes aja gitu, terus musibah, katanya gitu," ucap Boyamin.


"(Penyintas) itu harus ada musibah yang menimpa seseorang atau banyak orang, yang kemudian musibah orang itu selamat. Misalnya merapi, dia berjuang di balik pohon sehingga selamat, itu penyintas. Atau serangan kanker, perempuan-perempuan banyak yang meninggal tapi ada yang selamat menjadi sehat itu penyintas," sambungnya.


Boyamin menyoroti KPK yang tidak paham dengan narasi dan diksi. 


Menurutnya, korupsi merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja.


"Memang kalau dipahamkan korupsi itu tadi ngomongnya kena musibah, kena ujian atau apes. Masak KPK narasi dan diksi begini aja nggak paham. Bagaimana mungkin. Korupsi kan sudah menjadi kesengajaan untuk melakukan korupsi, kan nggak ada korupsi karena lalai, meskipun turut serta kan ada sengajanya, dan itu sudah divonis bersalah," tuturnya.


Sebelumnya, KPK memberikan penyuluhan antikorupsi kepada 25 warga binaan asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 


KPK menilai eks narapidana koruptor adalah penyintas korupsi.


"Kegiatan ini bukan hanya kegiatan sepintas tapi berkelanjutan. Tentunya ke depan di kedeputian kami, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, betul-betul ingin menyertakan masyarakat, masyarakat apa pun juga, termasuk salah satunya masyarakat yang ada di lapas ini sebagai warga binaan. Mereka punya hak yang sama dan kebetulan mereka punya pengalaman, katakanlah bahasa kita sebagai penyintas. Penyintas korupsi," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung Rabu (31/3). [Democrazy/dtk]

Penulis blog