HUKUM

MAKI Gugat Praperadilan 5 Kasus Mangkrak, Salah Satunya Kasus e-KTP

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MAKI Gugat Praperadilan 5 Kasus Mangkrak, Salah Satunya Kasus e-KTP

MAKI-Gugat-Praperadilan-5-Kasus-Mangkrak-Salah-Satunya-Kasus-e-KTP

DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas terbengkalainya lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021.


Adapun lima kasus tersebut yakni perkara megakorupsi proyek e-KTP di Kemendagri, Bank Century, kasus korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna hingga kasus suap pengadaan Bantuan Sosial atau Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.


"Kelima gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April 2021.


Boyamin menilai lima kasus itu berpotensi stagnan. Ia menduga, penyumbang terbesar turunnya Indek Persepsi Korupsi ke angka 37 dari sebelumnya 40 antara lain terkait isu revisi UU KPK. 


Kemudian, menyangkut kontroversi pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.


"Sehingga salah satu upaya menaikkan indek persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," kata Boyamin.


Boyamin pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini. Dia berharap kasus-kasus itu dituntaskan oleh penyidik lembaga antirasuah.


"Untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," kata Boyamin.


Dia merincikan alasan lima perkara itu yang diajukan praperadilan. Misalnya, kasus Bank Century karena sejak KPK kalah dari putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 tahun 2018 soal melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain. Namun, hingga saat ini belum ada progres. Bahkan, KPK belum menetapkan satupun tersangka.


Pun, untuk kasus e-KTP dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Tapi, perkara ini dinilainya tidak ada perkembangan dalam dua tahun terakhir alias mangkrak. 


"Padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus," ujar Boyamin.


Terkait kasus pengadaan Heli AW 101, padahal KPK sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada 16 Juni 2017. 


Tapi, setelah itu menurutnya mangkrak hampir lima tahun karena tak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.


Lalu, kasus korupsi Bansos di Kemensos yang diduga prosesnya tak melakukan penggeledahan atas semua izin yang sudah diberikan Dewan Pengawas KPK. 


Nah, untuk kasus gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, ia menyoroti KPK yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, atau pihak lain. 


Padahal, KPK sudah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima Rendra Kresna. [Democrazy/vv]

Penulis blog