HUKUM KRIMINAL

Lima Tahun Terakhir, Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Lima Tahun Terakhir, Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Lima-Tahun-Terakhir-Polri-Duduki-Peringkat-Teratas-Lembaga-yang-paling-Sering-Diadukan-Soal-Pelanggaran-HAM

DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi negara yang paling banyak diadukan karena melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Data tersebut dirilis Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berdasarkan pada jumlah laporan aduan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.


Data tersebut dibeberkannya saat rapat bersama dengan Komisi III DPR.


"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait. Tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan," tutur Taufan pada Selasa (6/4/2021).


Lebih lanjut, dia mengemukakan ada dua tipologi yang paling banyak diadukan terkait institusi Polri kepada Komnas HAM.


"Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian, maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisiannya dianggap tidak proper menangani penegakkan hukumnya. Jadi ada dua tipologinya itu," kata Taufan.


Meski begitu, dia mengemukakan, tidak semua aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian itu benar. 


Sebab menurutnya, setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan aduan yang tidak memiliki basis pada data kuat. 


Namun sekali lagi, Taufan menegaskan, berdasarkan statistik laporan, Kepolisian Negara RI menjadi yang paling banyak diadukan.


"Tetapi tentu data-data statistik ini menunjukan memang harus ada perhatian yang khusus bagi kepolisian kita. Sehingga kepolisian kita bisa benar-benar menjadi kepercayaan masyarakat di dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di negeri kita yang kita cintai ini," ujar Taufan.


Sebelumnya, dia membeberkan dalam lima tahun terakhir ada 28.305 aduan soal pelanggaran HAM. 


Namun setelah setelah diseleksi lebih jauh, ada sekitar 9.800 aduan yang tidak dilanjutkan karena terkendala permasalahan administratif.


"Karena sebagian itu aduannya hanya bersifat tembusan. Jadi tempat pengaduan utamanya justru bukan Komnas HAM, misalnya ORI atau yang lain-lain. Karena itu yang 9.800 ini juga karena alasan administrarif tidak kami lanjutkan," kata Taufan.


"Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pemantauan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400-an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi," katanya. [Democrazy/sra]

Penulis blog