HUKUM KRIMINAL

LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

LPSK-Pertanyakan-Tugas-Unit-Kerja-Presiden-Soal-Penanganan-Kasus-Pelanggaran-HAM

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tugas Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB). 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan soal tugas dan tanggung jawab UKP-PPBH yang saat ini pembentukannya sedang dirembug di Kementerian Hukum dan HAM. 


Sebab dalam draft Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB disebutkan bahwa unit ini nantinya akan melakukan penanganan HAM Berat melalui mekanisme nonyudisial. 


Padahal, sambung Hasto, LPSK dan Komnas HAM juga sudah menjalankan penanganan tersebut, kaitannya dengan pemenuhan hak korban. 


"Karena proses hukumnya (pelanggaran HAM berat) belum pernah berjalan, LPSK memberikan layanan pemulihan pada korban. Caranya, korban meminta keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah salah satu korban dari beberapa jenis tindak pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM," jelas Hasto, dalam diskusi virtual Kontras, Kamis (8/4/2021).


Selain itu Hasto juga mempertanyakan penanganan pemulihan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 


Sebab dalam Rancangan Perpres tersebut, LPSK disebut melakukan penanganan berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB. 


"Dalam rancangan Perpres itu pemulihan dilakukan oleh LPSK berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB, karena sementara ini dalam praktek kita merujuk pada rekomendasi dari Komnas HAM, saya kira ini perlu disinkronkan," sebut Hasto. 


"Apakah rujukan (penanganan) berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB atau cukup seperti selama ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM," sambungnya.


Hasto juga meminta Rancangan Perpres tentang pembentukan UKP-PPHB lebih tegas dalam menentukan antara pemulihan korban dan rekonsiliasi. 


"Kalau rekonsiliasi ini Kemenko Polhukam sudah merintis kelembagaan baru, semacam komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Ini perlu dipertegas apakah rekonsilasi perlu segera kita dorong untuk unit ini, atau unit ini lebih khusus pada pemulihan saja," imbuhnya. 


Sebagai informasi berdasarkan keterangan tertulis di website HAM.go.id disebutkan bahwa Rancangan Perpres tentang UKP-PPHB diinisiasi oleh Kemenkumham. 


Dalam keterangan tersebut, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyebut Rancangan Perpres UKP-PPHB dapat menjadi kebijakan pemerintah yang optimal dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang fokus pada pemulihan terhadap keluarga korban maupun masyarakat terdampak. [Democrazy/kmp]

Penulis blog