KRIMINAL POLITIK

LBH Pelita Umat: Para Penguasa Menzalimi Habib Rizieq!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
POLITIK
LBH Pelita Umat: Para Penguasa Menzalimi Habib Rizieq!

LBH-Pelita-Umat-Para-Penguasa-Menzalimi-Habib-Rizieq

DEMOCRAZY.ID - LBH Pelita Umat menyoroti perkembangan proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang didakwa pasal berlapis terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. 

Ada sejumlah poin pernyataan hukum yang disampaikan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dan Sekjen Panca Putra Kurniawan dalam siaran pers yang diterima, Minggu (18/4) malam. 


Pertama, proses hukum terhadap Habib Rizirq terkait kerumunan di Petamburan dinilai masyarakat sebagai kezaliman. 


Hal itu berdasarkan fakta dan peristiwa yang serupa tetapi tidak diperlakukan yang sama secara hukum.


"Misalnya kerumunan kampanye Pilkada, pernikahan berbagai kalangan, termasuk terdapat dugaan kuat terjadi kerumunan ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja," ucap Chandra. 


Dia menilai berdasarkan prinsip equality before the law, maka seluruh penduduk dalam suatu negara termasuk pejabat negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan diperlakukan sama. 


"Perbedaan dalam penegakan hukum adalah kezaliman dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan dan pembangkangan publik. Sedangkan zalim adalah perbuatan dosa," kata Chandra.


Berikutnya, LBH Pelita Umat menyinggung bahwa dalam proses hukum terkadang terjadi perselingkuhan hukum dan politik yang disebabkan dua hal, yakni intervensi penguasa dan oknum penegak hukum. 


Akibatnya kata Chandra, perselingkuhan itu menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan hukum.


"Untuk menilai apakah proses hukum terhadap HRS ini bermuatan politik atau tidak, tinggal dilihat saja apakah pihak lain yang melakukan hal serupa diproses hukum," sebut Chandra.


Selanjutnya, kondisi negara tampak sedang dalam keadaan darurat hukum yang dapat merongrong kedaulatan hukum berada di bawah kendali kekuasaan. 


Bahkan, dikhawatirkan negara bergeser dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan). 


Chandra juga menyampaikan suatu ajakan atau undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang di dalamnya terdapat acara pernikahan, maka pada prinsipnya kegiatan itu bukan termasuk perbuatan yang tercela. 


Menurut dia, menjadikan acara Maulid Nabi dan atau pernikahan sebagai peristiwa pidana adalah hal yang tidak mungkin, walaupun di masa pandemi Covid-19.


Sebab, kata Chandra, acara a quo merupakan bagian dari ibadah agama dan terkait dengan penjaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. 


"Perkara yang menjerat HRS terkait dengan ajakan menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus pernikahan putrinya semestinya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ujar Chandra. 


Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga mengutip pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang menyatakan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Salah satunya adalah dakwaan penghapusan hak politik HRS, sedangkan persidangan itu mengenai pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan. 


"Apabila hal itu benar, kami patut menduga terdapat motif politik tertentu untuk membungkam HRS dalam kasus ini. Dan tentu ini merupakan kezaliman," ucap Chandra menegaskan. 


Terakhir, LBH Pelita Umat mendorong agar kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, alim ulama, ustaz, aktivis dakwah dan aktivis-aktivis kritis lainnya seperti Ali Baharsyah, Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Habib Bahar dll untuk dihentikan. [Democrazy/jpn]

Penulis blog