HUKUM POLITIK

Kubu Moeldoko Sudah 2 Kali Mangkir Sidang, Demokrat: Sungguh Perilaku Memalukan!

DEMOCRAZY.ID
April 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kubu Moeldoko Sudah 2 Kali Mangkir Sidang, Demokrat: Sungguh Perilaku Memalukan!

Kubu-Moeldoko-Sudah-2-Kali-Mangkir-Sidang-Demokrat-Sungguh-Perilaku-Memalukan

DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak menghormati pengadilan. 

Pasalnya, menurut dia, kubu di bawah pimpinan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu sudah dua kali tidak mendatangi persidangan gugatan yang justru diajukan kubunya sendiri kepada DPP Partai Demokrat. 


"Ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs dalam sidang gugatan yang diajukan oleh gerombolan liar Moeldoko kepada DPP Partai Demokrat yang sah, merupakan perilaku memalukan dan tidak menghormati pengadilan," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021). 


Ia beranggapan, ketidakhadiran kubu Moeldoko karena kekhawatiran mereka sendiri. 


Menurut dia, hal ini disebabkan kubu tersebut takut, surat kuasa palsu yang diajukan untuk menggugat DPP Partai Demokrat terungkap kebenarannya.


"Mereka mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu kemudian ketakutan sendiri begitu pemalsuan itu ketahuan," jelasnya. 


Lebih lanjut, Herzaky mengatakan selama dua kali kubu Moeldoko tak hadir sidang, hanya ada secarik kertas yang belum tentu diyakini kebenarannya. 


Kemudian, ia juga mendengar bahwa kubu Moeldoko akan menarik gugatannya. 


"Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai institusi pengadilan di negeri ini," nilai Herzaky. 


Atas sikap tersebut, Herzaky mengingatkan kubu Moeldoko bahwa pengadilan adalah institusi yang sangat terhormat. 


Pengadilan, kata dia, adalah tempat para pencari keadilan memperjuangkan haknya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Sayangnya, gerombolan liar Moeldoko cs ini malah menginjak-injak martabat institusi pengadilan dengan mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu tidak hadir di sidang gugatan padahal mereka yang menggugat," ucap dia. 


Sebelumnya diberitakan, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menyebut, gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART dan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [Democrazy/kmp]

Penulis blog