HUKUM

Kritik Aturan Denda Rp100 Juta Pemudik Nekat, DPR: Gak Logis, Emang Pada Bisa Bayar Duit Segitu?

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kritik Aturan Denda Rp100 Juta Pemudik Nekat, DPR: Gak Logis, Emang Pada Bisa Bayar Duit Segitu?

Kritik-Aturan-Denda-Rp100-Juta-Pemudik-Nekat-DPR-Gak-Logis-Emang-Pada-Bisa-Bayar-Duit-Segitu

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memastikan masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 

Pelarangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.


Kemudian dasar hukum dari SE itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 


Sehingga, jika masyarakat yang nekat mudik bisa diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.


Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR Saleh Pertaonan Daulay menyatakan, agak susah untuk membuat satu aturan yang dapat dipatuhi oleh masyarakat, terlebih jika diterapkan sanksi atau denda dalam jumlah yang cukup besar.


"Jadi kalo misalnya nanti orang akan didenda 100 juta pertanyaannya adalah jika nanti itu betul-betul ada yang ditangkap seperti itu dan tidak mengikuti itu apakah orang-orang itu betul-betul bisa untuk menaati dan membayar, iya gak? Karena kalo mereka tidak bisa menaati berarti kan aturan itu dibuat gak bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).


Maka itu, Saleh menganggap harus ada solusi alternatif dari pada menerapkan aturan denda sebanyak Rp 100 juta. 


"100 juta itu kan bukan sdikit itu, gak ada yang bisa bayar juga. Ah nanti takutnya pada mudik semua ya kan, terus disuruh bayar semua, pada gak punya duit semua ya akhirnya ya ini kan gak bisa dihukum semua," kata Saleh.


Dia menuturkan, solusi alternatif yang bisa diterapkan pemerintah dan instansi terkait adalah dengan melakukan pengawasan ketat di perbatasan kota dengan cara melakukan razia oleh aparat kepolisian.


"Ada yang gak jelas suruh pulang. Tapi jangan ada yang bisa lolos, karena kalo ada satu dua yang lolos saja itu bisa jadi preseden buruk ya kan, ada fenomena buruk," ujar Ketua Fraksi PAN DPR itu.


Lebih lanjut Saleh memandang denda 100 juta itu rasanya agak sulit dalam implementasi. Menurut dia, aturan itu boleh dibilang tepat dari sisi ketegasan. 


Tapi sepertinya sulit diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang akibat dampak pandemi Covid-19.


"Kalo gak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain, lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu-pintu keluar ke seluruh kota-kota, kita kan punya polisi. Nah dari situ keliatan kalo ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalo udah disuruh pulang masih ngotot lagi, ah ngotot juga, ah itu boleh dihukum apa gitu terserah," tandasnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog