HUKUM

Komnas HAM: Dari 4 Rekomendasi soal 'KM 50', Sejauh Ini Polri Baru Bisa Laksanakan 1 Saja

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Komnas HAM: Dari 4 Rekomendasi soal 'KM 50', Sejauh Ini Polri Baru Bisa Laksanakan 1 Saja

Komnas-HAM-Dari-4-Rekomendasi-soal-KM-50-Sejauh-Ini-Polri-Baru-Bisa-Laksanakan-1-Saja

DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM telah menyampaikan 4 rekomendasi sebagai hasil investigasi insiden penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Japek. 

Namun, dari 4 rekomendasi itu, Komnas HAM menyebut baru 1 yang ditindaklanjuti oleh Polri.


"Dari 4 rekomendasi itu baru 1 rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).


Dari tiga rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Komnas HAM menyebut dua di antaranya terkait kasus dan satu lainnya mengenai proses.


"Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses. Duanya terkait senjata api, terus terkait mobil dan terkait proses akuntable, proses akuntable itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel sehingga prosesnnya menjadi lebih bagus, itu. Terakhir kami komunikasikan dengan direktur pidana umum reskrim yang nanganin," ujarnya.


Choirul berharap Polri segera menindaklanjuti semua rekomendasi itu dan merampungkan hasil penyelidikan. 


Sebab, menurut Choirul, waktu yang berjalan sudah terlalu lama dalam penanganan kasus ini.


"Itu yang pertama, walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama, semenjak barang bukti diminta reskrim kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari, ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik," tuturnya.


Sebelumnya tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri. Berikut keempat rekomendasi itu:


1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.


2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD


3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI


4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia

Penulis blog