"Hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata Ombat dalam keterangan resminya, Rabu (28/4).
Ombat menegaskan bahwa Munarman sudah sepatutnya mendapatkan bantuan dari kuasa hukum yang dipilihnya.
Terlebih, hal tersebut sudah dijamin berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
"Karena ancaman pidana yang dituduhkan kepada Munarman di atas lima tahun penjara," kata dia.
Selain itu, Ombat juga menyoroti proses penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri telah menyalahi aturan.
Terlebih, proses penangkapan tersebut dinilai dilakukan secara paksa.
Munarman sendiri sempat menolak untuk ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa (27/4) kemarin.
Munarman menilai bahwa penangkapan itu tak sesuai aturan hukum.
"Dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," kata Ombat.
Ombat menyatakan kliennya pasti akan memenuhi panggilan kepolisian bila dipanggil secara baik-baik.
Namun, ia mengatakan Munarman tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," kata Ombat. [Democrazy/cn]