HUKUM POLITIK

KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI, Pengamat: Kepres Jokowi Cuma Sebatas Formalitas!

DEMOCRAZY.ID
April 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI, Pengamat: Kepres Jokowi Cuma Sebatas Formalitas!

KPK-Tak-Dilibatkan-dalam-Satgas-BLBI-Pengamat-Kepres-Jokowi-Cuma-Sebatas-Formalitas

DEMOCRAZY.ID - Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi menilai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bentukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya sekadar formalitas. 

Satgas itu dibentuk lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken pada 6 April 2021.


"Kehadiran Kepres ini seperti mengesankan bahwa pemerintah tidak ingin dipersalahkan atas kekalahan KPK dalam isu BLBI ini dan dianggap lepas tangan. Hal ini dapat ditilik dari substansi Kepres yang tidak substantif dan terkesan formalitas belaka," ujar Azmi lewat keterangan tertulis, Ahad, 11 April 2021.


Ia mengkritik struktur Satgas BLBI yang tidak melibatkan KPK. 


"Seharusnya KPK dilibatkan sebagai lembaga yang paham medan pertempuran BLBI. Seharusnya KPK harus di dorong mencari bukti baru dan menginvestigasi secara mendalam," ujar dia.


Menurut Azmi, pada prinsipnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) megaskandal BLBI tidak menghapus investigasi KPK untuk menemukan alat bukti yang linier. 


"Seharusnya KPK jangan bertumpu dengan Syafruddin Temenggung untuk mencari keterikatan dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam hal kerugian negara karena masih ada subjek pejabat yang bisa di eksplor yaitu Dorajatun K Djakti," ujar dia.


Menurut Azmi, pemerintah sejak awal sudah terkesan mengesampingkan penyelesaian penuntutan hukum pidana kepada para pemegang saham pengendali (PSP) dan mengalihkan fakta hukum kepada persoalan perdata. 


Padahal, lanjut dia, diketahui adanya penyalahgunaan BLBI dan adanya pelanggaran Batas Maksimum Pemberian kredit (BMPK) dan non performing loan yang dilakukan BDNI sebagai Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).


Azmi menilai Satgas ini sama saja dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Isu dan fakta hukum dialihkan menjadi persoalan keperdataan bukan pidana dan serta merta memutus mata rantai keterlibatan Sjamsul Nursalim dan Itjih SN. 


"Lingkaran Hitam BLBI ini seakan-akan tidak berubah bentuk selama puluhan tahun sampai saat ini," ujar dia. [Democrazy/tmp]

Penulis blog