HUKUM POLITIK

Jumhur: Sekelas Bung Hatta Saja Bisa Bebas, Kenapa Saya Enggak?

DEMOCRAZY.ID
April 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jumhur: Sekelas Bung Hatta Saja Bisa Bebas, Kenapa Saya Enggak?

Jumhur-Sekelas-Bung-Hatta-Saja-Bisa-Bebas-Kenapa-Saya-Enggak

DEMOCRAZY.ID  - Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Jumhur Hidayat mengaku optimis bisa bebas dari segala tuduhan sebagaimana yang dialami Wakil Presiden Indonesia pertama, Mohammad Hatta dahulu di Pengadilan Den Haag, Belanda saat dituduh melakukan penghasutan dahulu.

Menurut Jumhur, postingannya di media sosial Twitter itu adalah hal biasa, tapi dia malah dituduh telah menimbulkan kebencian antargolongan, khususnya pengusaha. 


Padahal, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdi selaku pengusaha saja tak merasa dirugikan ataupun resah dengan pernyataannya itu sehingga dia menilai tuduhan terhadapnya itu tidak tepat dan tak nyambung.


"Jadi optimis lah saya bebas dari segala tuntutan dong. Kenapa Bung Hata bisa bebas? Di PN Belanda loh, dia dituduh subversi, berontak, apa semua. Bung Hatta tuh, di Den Haag, bebas dia, kenapa kita gak bisa?" katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021).


Sementara itu, kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama juga menerangkan, pihaknya optimis kliennya bisa memenangkan kasus ini berdasarkan saksi fakta dan ahli yang bakal dihadirkan di persidangan nanti. 


Keterangan mereka itu, diyakini bakal membuktikan Jumhur tak bersalah.


"Ada tokoh publik juga saksi faktanya, tapi itu rahasia, lihat saja nanti saat tiba giliran kita, dari Jaksa kan masih ada ahli bahasa dan pidana yang akan dihadirkan," tuturnya.


Dia menilai, terkait keterangan ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kali ini, justru keterangannya dianggap meringankan kliennya. 


Sebabnya, ahli menilai selama pernyataan Jumhur itu hanya menimbulkan pro-kontra saja itu hal yang biasa.


Adapun soal timbulnya keonaran akibat cuitan Jumhur harus dibuktikan di pengadilan apakah postingan kliennya itu menimbulkan keonaran sehingga membuat ada massa aksi anarkis, bukan dari postingan yang lain.


"Namun, sejauh ini belum (ada bukti postingan Jumhur menimbulkan keonaran), makanya kami juga sebagai kuasa hukum harus diberikan pembuktian pada kami agar dibuktikan Pak Jumhur tak bersalah," paparnya.


Dia mengungkapkan, pihaknya juga berterima kasih pada majelis hakim yang telah memutuskan untuk mengembalikan barang milik kliennya pasca disita Jaksa karena tak berhubungan dengan kasusnya itu, di antaranya laptop dan komputer milik anak Jumhur serta hard disk-nya. 


Di samping itu, dia pun meminta surat perpanjangan penahanan diberikan pada kliennya.


"Hakim pengadilan sudah menyuratkan ke pengadilan tinggi untuk perpanjangan penahanan, tapi hingga saat ini Pak Jumhur belum menerima nih kopiannya, artinya kalau tak ada legalitasnya atau dasar hukumnya nih demi hukum beliau keluar," katanya. [Democrazy/okz]

Penulis blog