HEALTH

Jokowi Bubarkan Kemenristek, Bagaimana Nasib Vaksin Merah Putih?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Jokowi Bubarkan Kemenristek, Bagaimana Nasib Vaksin Merah Putih?

Jokowi-Bubarkan-Kemenristek-Bagaimana-Nasib-Vaksin-Merah-Putih

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menanggapi kelanjutan nasib vaksin merah putih yang saat ini tengah dikembangkan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan usai penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).


"Sebaiknya kita tunggu jika sudah dilaksanakan. Sekarang belum ada gambaran," ujar Amin melalui keterangan tertulis (12/4).


Lebih lanjut Amin mengatakan saat ini pihaknya belum memiliki gambaran terkait nasib pengembangan vaksin virus SARS CoV-2 itu usai Kemenristek pimpinan Bambang Brodjonegoro akan dihilangkan di rezim Joko Widodo. 


Diketahui, ada enam institusi yang mengembangkan Vaksin Merah Putih dengan platform yang berbeda. Keenam institusi itu di bawah koordinasi Kemenristek.


Enam institusi tersebut di antaranya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga.


Di sisi lain, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, menuturkan saat ini nasib riset dan pengembangan yang dilakukan kemenristek hingga kini masih belum menemukan kejelasan.


"Semua masih belum jelas," ujar Indra melalui sambungan telepon, Senin (12/4).


Lebih lanjut ia menuturkan sudah 17 bulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di badan Kemenristek belum kunjung dikeluarkan.


"Mau riset apa, SOTK sudah 17 bulan tidak pernah turun kok," pungkasnya.


Sebelumnya Kementerian Riset dan Teknologi serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/ BRIN) dilaporkan dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Penggabungan itu dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terungkap ke publik melalui surat presiden yang diterima pada Sabtu (10/4).


Selain itu paparan Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro dalam diskusi daring bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).


Bambang sempat curhat soal nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang belum ada kejelasan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (30/3). 


Tidak jelasnya BRIN lantaran selama ini berjalan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan.


Usai dilakukan penggabungan, Bambang mengaku belum mengetahui bagaimana nasib Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berbasis riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).


"Saya tidak tahu nanti BRIN dengan format apa, serta apa yang akan terjadi dengan LPNK saya juga susah menebak. Tapi ada versi yang inginkan semua dilebur dalam BRIN, ini yang tentunya kita harus menunggu bagaimana perkembangannya," ujarnya, Minggu (11/4). [Democrazy/cnn]

Penulis blog