HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi ke-3 Habib Rizieq soal Kasus Tes Swab, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hakim Tolak Eksepsi ke-3 Habib Rizieq soal Kasus Tes Swab, Ini Alasannya

Hakim-Tolak-Eksepsi-ke-3-Habib-Rizieq-soal-Kasus-Tes-Swab-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan perkara swab test RS UMMI diputuskan ditolak majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/4/2021) ini. 

Hakim pun ungkap alasan mengapa eksepsi Rizieq ditolak. 


Alasan yang disampaikan majelis hakim itu antara lain, yakni dakwaan atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. 


"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan. 


Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. 


Selain itu, telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 


Kemudian alasan lainnya yang buat eksepsi Rizieq ditolak yakni sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian. 


"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan," katanya.


Kemarin, eksepsi Rizieq atas dua kasus berbeda juga ditolak majelis hakim. 


Dua kasus itu terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. 


Adapun hakim kemudian memerintah jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 


Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.


Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Democrazy/sra]

Penulis blog