HUKUM

Habib Rizieq Singgung Kerumunan di Bandara Lebih Besar dari Petamburan, Tapi Tak Diproses Hukum

DEMOCRAZY.ID
April 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Singgung Kerumunan di Bandara Lebih Besar dari Petamburan, Tapi Tak Diproses Hukum

Habib-Rizieq-Singgung-Kerumunan-di-Bandara-Lebih-Besar-dari-Petamburan-Tapi-Tak-Diproses-Hukum

DEMOCRAZY.ID - Eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyinggung kerumunan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi, 14 November 2020, yang tidak diproses hukum. 

Padahal, kerumunan itu lebih masif dibandingkan kerumunan berkaitan dengan dirinya yang saat ini naik ke persidangan, yaitu kerumunan Petamburan dan Megamendung. 


Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/4/2021), kala Rizieq menanyai saksi Dahmirul, Kepala Pos Polisi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.


"Saya tanya, yang Anda lihat di bandara dan yang Anda dengar soal Petamburan, mana kerumunan yang lebih besar?" tanya Rizieq. 


"Di bandara," jawab Dahmirul. Rizieq kemudian bertanya lagi kepada Dahmirul, apakah kerumunan hari itu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta diproses hukum. 


"Jangan ketawa," tegur Rizieq kepadanya. 


Dahmirul kemudian menjawab dirinya tidak tahu.


"Baik, bagus," ujar Rizieq. 


"Ini sebagai catatan kita bahwa memang ada kerumunan lebih besar dari Petamburan tapi tidak ada yang protes sama sekali," tambahnya.


Sebelumnya, Dahmirul mengonfirmasi bahwa massa yang berkerumun di dalam bandara di hari kepulangan Rizieq ke Tanah Air tidak dikumpulkan oleh sosok tertentu. 


"Spontan," sambung Dahmirul. 


"Tanpa ada rekayasa dan lain sebagainya? Terima kasih. Ini satu jawaban yang bagus sekali," timpal Rizieq. 


Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada hari ini. 


Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 


Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. 


Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. [Democrazy/kmp]

Penulis blog