HUKUM

Habib Rizieq Sindir Jaksa Tak Mau Sebut Nama Saksi Kasus RS Ummi

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Sindir Jaksa Tak Mau Sebut Nama Saksi Kasus RS Ummi

Habib-Rizieq-Sindir-Jaksa-Tak-Mau-Sebut-Nama-Saksi-Kasus-RS-Ummi

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat terkait RS Ummi, Bogor, Habib Rizieq Shihab menyindir sikap jaksa penuntut umum yang belum mau mengungkap nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang mendatang.

Habib Rizieq lantas membandingkan bagaimana jaksa penuntut umum pada perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung begitu sigap memberikan membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya tanpa banyak alasan.


"Mohon izin majelis hakim, saya terdakwa, pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak jadi kendala, pada sidang lain jaksa menyebutkan langsung 10 saksi yang dihadirkan di sidang berikutnya, begitu kami minta nama langsung diberikan," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.


"Jadi pada sidang yang lain semua berjalan dengan baik, jadi kami perlu, penasehat hukum kami perlu tahu siapa-siapa saksi supaya kami bisa lebih siap menghadapi sidang yang akan datang, demikian majelis hakim demi kelancaran persidangan," sambungnya.


Sebelumnya pihak penasehat hukum terdakwa Habib Rizieq mempertanyakan saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya. 


Penasehat hukum juga meminta agar jaksa bisa menyebutkan nama-nama saksi.


"Untuk saksi mohon untuk disebutkan siapa saja, sehingga kamu bisa mengagendakan untuk persiapan sidang berikutnya," kata salah seorang penasehat hukum Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.


"Menurut rencana akan menghadirkan 5 saksi," jawab jaksa penuntut umum.


Namun demikian, jaksa belum bersedia menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang. 


Jaksa berdalih masih menyusun komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk dihadirkan dalam pembuktian unsur tindak pidana.


"Jadi hari ini kami belum mau memberikan nama saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan minggu depan," ujar jaksa.

 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Khadwanto itu rencananya akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Habib Rizieq di RS Ummi, Kota Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu pekan depan, 14 April 2021.


Hakim meminta penuntut umum untuk mempertimbangkan permintaan terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya.


"Pada intinya sidang pertama ini belum siap untuk disampaikan. Perlu diingat di kasus lain sudah disampaikan jumlah saksi dan namanya, supaya tidak ada perbedaan tolong sudah disampaikan nama dan jumlah saksinya, pada persidangan yang akan datang," kata Hakim Khadwanto kepada penuntut umum.


Sebelumnya, Habib Muhammad Rizieq Shihab bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor Kota Bogor. 


Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  [Democrazy/vv]

Penulis blog