HUKUM

Habib Rizieq Kesal JPU Kerap Potong Pernyataannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!

DEMOCRAZY.ID
April 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Kesal JPU Kerap Potong Pernyataannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!

Habib-Rizieq-Kesal-JPU-Kerap-Potong-Pernyataannya-Ini-Menyangkut-Nasib-Saya

DEMOCRAZY.ID - Rizieq Shihab naik pitam saat jaksa penuntut umum (JPU) memotong pernyataannya dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
 

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi. 


Awalnya, Rizieq bertanya kepada salah saksi yang dihadirkan JPU, yakni mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, soal denda Rp 50 juta yang ia bayarkan setelah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. 


"Saya didenda ini sesuai pergub (peraturan gubernur) apa diluar pergub? Tetapi selama ini yang Anda tangani tidak ada pidana kan?" tanya Rizieq kepada Bayu.


"Di aturan pergub memang tidak pernah ada," jawab Bayu. "Tetapi faktanya kita saat ini ketemu di sidang pidana," kata Rizieq. 


Bayu menjawab bahwa memidanakan Rizieq bukan dalam kapasitasnya. 


"Terima kasih Pak Walikota, jadi saya ingin memastikan, untuk menegaskan yang sudah disampaikan pengacara saya, saya ulangi, selama ini, tidak ada pelanggaran-pelanggaran prokes yang lain selain kasus saya ya. Mereka dikenakan denda..," kata Rizieq. 


Belum sampai menyelesaikan pernyataan, omongan Rizieq dipotong JPU. 


"Coba pertanyaan lain lagi, pertanyaan lain lagi," kata JPU. 


"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan. Karena Anda tersinggung menyeret pelanggaran prokes ke pidana?" kata Rizieq dengan nada kesal. 


"Kalau Anda tidak tersinggung, Anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan Anda yang dipenjara, tetapi saya yang dipenjara!" tambah Rizieq. 


Sidang yang digelar hari ini untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. 


Satu perkara lagi adalah 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. [Democrazy/kmp]

Penulis blog