HUKUM

Gegara Hal Ini, KPK Dinilai Tak Serius Mendakwa Edhy Prabowo

DEMOCRAZY.ID
April 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gegara Hal Ini, KPK Dinilai Tak Serius Mendakwa Edhy Prabowo

Gegara-Hal-Ini-KPK-Dinilai-Tak-Serius-Mendakwa-Edhy-Prabowo

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius dalam menangani dugaan korupsi eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. 
 

Diketahui Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 


“Kalau KPK serius menurut saya dikenakan banyak pasal itu, tapi kalau kemudian ini hanya Pasal 11 ya nampak kemudian tidak serius,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).


Padahal menurut Boyamin seharusnya Edhy Prabowo dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


Ia menjelaskan, proses penunjukkan kargo PT ACK dan PT Persihable Logistics Indonesia (PLI) panjang dan berjenjang. 


Menurut Boyamin, anak buah Edhy Prabowo di KKP tidak akan memutuskan sesuatu tanpa perintah dari atasannya. 


“Mestinya malah paling utama dikenakan Pasal 12 karena proses penunjukan kargo ACK atau PT Persihable Logistics Indonesia (PLI) itu, itu kan prosesnya menjadi berjenjang dan anak buahnya tidak bisa menunjuk satu itu kalau tdk dalam pengertian menjalankan kewajiban dari katakana lah perintah atasan, atau arahhan atasan,” jelasnya. 


Bahkan, Boyamin juga menilai Edhy Prabowo bisa dikenakan Pasal 15 UU Tipikor. 


Sebab, menurutnya, tanpa ada permufakatan dan persekongkolan proses suap tersebut tidak akan terjadi. 


“Jadi rangkaian-rangkaian itu mestinya tidak hanya Pasal 11 tapi juga Pasal 12 dan juga Pasal 15 tentang persekongkolan,” ujarnya. 


Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur. 


Suap itu terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP pada 2020.


“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021). 


Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe. 


Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. 


Selain itu Edhy juga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar. 


Pemberian suap ini diketahui diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia.


Sedangkan, pemberian suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri juga dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya. 


Edhy, menurut jaksa, memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL. 


"Dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Jaksa. [Democrazy/kmp]

Penulis blog